Ozi menegaskan, jika tidak ada kejelasan terkait pendataan ini, pihaknya akan melakukan audiensi lanjutan bersama DPR RI atau bahkan mengirimkan surat kepada presiden Jokowi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menjelaskan, pendataan nakes THL yang dilakukan bukan untuk pendaftaran PPPK, melainkan hanya untuk pendataan jumlah pegawai non ASN atas tindaklanjut dari surat edaran Menpan RB nomor 185 tahun 2022 tentang penghapusan honorer pada 23 November 2023.
“Jadi ada kaitan atau tidak antara pendataan ini dengan PPPK, kami tidak tahu karena dari KemenpanRB juga tidak ada informasi itu, yang jelas ini hanya pendataan saja,” jelasnya.
Adapun tidak dilakukannya pendataan terhadap nakes BLUD, kata Surtaman, karena pegawai BLUD digaji bukan dari APBD, sedangkan pegawai THL dari APBD. (*)
Reporter: Daru
Editor: Agus Priwandono











