CILEGON – Untuk bisa melakukan ekspor barang, calon eksportir perlu mengetahui alur ekspor yang telah diatur oleh pemerintah.
Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon Ema Hermawati menjelaskan, alur ekspor telah diatur oleh pemerintah untuk memudahkan para pelaku usaha melakukan kegiatan bisnis tersebut.
Ema menjelaskan, alur-alur tersebut perlu difahami dan ditempuh oleh para pelaku usaha agar kegiatan ekspor berjalan sebagaimana mestinya.
Alur ekspor pertama yaitu eksportir dan importir melakukan korespondensi yang diakhiri dengan pembuatan sale contract.
Kedua, importir mengaplikasikan pembukaan L/C pada bank devisanya di luar negeri atau opening bank.
Selanjutnya, opening bank mengirim L/C confirmation kepada bank korespondensinya di Indonesia untuk meminta bank koresponensi memberitahukan keapda eksportir.
Keempat, korespondensi bank memberitahukan kepada eksportir melalui L/C advice. Kelima, eksportir mempersiapkan barang dengan cara memproduksi atau membeli barang.
Keenam, eksportir memesan ruang kapal pada shipping company, dan ketujuh eksportir mengurus formalitas ekspor, dengan mengisi PEB dan pembayaran pajak ekspor, kemudian PEB difiatmuatkan.
“Alur selanjutnya, pemuatan barang di atas kapal, shipping company memberikan bill of lading (B/L) pada eksportir. Apabila dalam L/C ada persyaratan untuk melampirkan dokumen SKA, maka eksportir harus mengurus SKA tersebut ke intansi penerbit SKA,” papar Ema.
Alur selanjutnya, setelah mempersiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan pada L/C, eksportir menegosiasikan kepada negotiation bank untuk mendapat pembayaran.
Setelah itu pengiriman dokumen yang dipersyaratkan pada L/C dari negotiation bank ke opening bank.
Setelah itu, opening bank meneruskan dokumen tersebut keapda importir. Terkahir, importir menyerahkan dokumen tersebut pada shipping agent untuk ditukarkan dengan delivery cargo. (ADV)