PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang menindak pengemplang pajak kelas kakap di empat titik lokasi di Kabupaten Pandeglang. Penindakan dilakukan saat ini berupa pemasangan spanduk bertuliskan bahwa kalau objek pajak ini belum membayar pajak.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Pandeglang Yunisa mengatakan, penindakan dilakukan terhadap wajib pajak yang ngemplang pajak atau tidak patuh membayar pajak.
“Penindakan terhadap WP (Wajib Pajak) dilaksanakan Bapenda bersama Kejari Pandeglang. Bersama Jaksa Bidang Datun Kejari Pandeglang selaku penerima Surat Kuasa Khusus (SKK),” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat (9/12).
Menurut Yunisa, pelaksanaan Penindakan tersebar di empat lokasi di Kabupaten Pandeglang. Yakni di Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Labuan, Kecamatan Panimbang dan Kecamatan Carita.
“WP yang menunggak pajak ini terdiri dari pengusaha hotel, villa, restoran dan perusahaan. Yang sebelumnya sudah kita layangkan surat penagihan namun belum merespon sehingga langsung dilakukan penindakan,” katanya.
Penindakan dilakukan terhadap WP sementara ini berupa pemasangan spanduk besar bertuliskan kalau objek pajak ini belum membayar pajak. Meliputi Pajak Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Pajak Hotel, dan Pajak Restoran.
“Saat ini penindakan baru berupa pemasangan spanduk. Semoga para WP kedepannya lebih patuh dalam membayar Pajaknya,” katanya.
Pemasangan spanduk dilakukan terhadap wajib pajak yang piutangnya di atas Rp25 juta. Bapenda bersama Kejari akan terus melakukan penagihan.
“Karena memang untuk optimalisasi PAD. Makanya terus kita genjot,” katanya.
Kepala Seksi Perdata dan Usaha Tata Negara (Datun) Kejari Pandeglang Rizal Jamaludin menambahkan, pihaknya sudah menerima SKK dari Bapenda untuk melakukan penagihan pajak.
“WP yang ngemplang pajak terus kita tagih. Untuk saat ini baru sampai ke pemasangan spanduk pemberitahuan yang tidak boleh sampai disobek atau dirusak secara sengaja karena akan di sanksi pidana,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi











