slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Terdakwa Korupsi Proyek Pasar Periuk Senilai Rp 5 Miliar Dituntut Ringan

Redaksi by Redaksi
09-12-2022 19:29:00
in Hukum

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi proyek Pasar Periuk di Pengadilan Tipikor Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pasar Periuk di Kota Tangerang tahun 2017 senilai Rp 5 miliar dituntut ringan oleh JPU Kota Tangerang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 8 Desember 2022 malam. Kelimanya oleh JPU dituntut dibawah dua tahun penjara.

Para terdakwa yang dituntut ringan tersebut, mantan Kepala Seksi Perdagangan Luar Negeri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang, Oke Sulendro Setyo Rachman. Ia dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga :

SMP Islam Pariskian Kota Serang Bakal Mewisuda 76 Siswa Terbaik Tahun 2025/2026

Jelang Muktamar XI PB Al-Khairiyah, Dukungan untuk Ali Mujahidin Menguat

Golkar Kabupaten Tangerang Luncurkan Program Beasiswa Yellow Scholarship

Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Lalu, penerima Kuasa PT Nisara Karya Nusantara (NKN) Dedy Iskandar, Direktur PT NKN, Andi Arifin, Site Manajer PT NKN, Allan Ray dan Direktur PT Delta Elok Lestari, Achmad Dielmi Agus. Keempatnya dituntut lebih ringan yakni satu tahun dan empat bulan.

Oleh JPU keempatnya juga diganjar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Khusus Allan Ray, ia diganjar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp35 juta subsider delapan bulan kurungan. Sedangkan tiga terdakwa lain dibebaskan uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Perbuatan kelima terdakwa menurut JPU telah memenuhi unsur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ungkap JPU Kejari Kota Tangerang Mayang Tari dihadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, kelima terdakwa dan penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan yang dijadwalkan digelar pekan depan.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari adanya pembangunan pasar lingkungan tersebut dilakukan oleh Disperindag Kota Tangerang tahun anggaran 2017 menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan pagu senilai Rp 5.063.479.000.

Oke, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) kemudian menandatangani kontrak pembangunan pasar bersama Direktur PT NKN Andi Arifin. Namun, pada pelaksanaan pekerjaan ditemukan bahwa kuantitas pasar lingkungan itu tidak sesuai spesifikasi dan banyak barang atau item yang tak terpasang sesuai kontrak.

Dalam proyek tersebut ditemukan kegagalan pekerjaan atau tidak terpasang pada pekerjaan fondasi dan konstruksi beton. Selain itu ada pekerjaan arsitektur pada lantai satu, keramik, plafon, dan dinding yang rusak cukup besar bahkan masuk status harus diperbaiki karena membahayakan. Kemudian pekerjaan sanitasi yang tidak jelas. Berdasarkan laporan hasil audit proyek tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp640,673 juta. (*)

Reporter: Fahmi Sa’i

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dua Motor Berserempetan di Kragilan, 1 Korban Tewas

Next Post

Laporkan Bila Ada Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Minta Uang Dalam Proses Klaim

Related Posts

SMP Pariskian
Pendidikan

SMP Islam Pariskian Kota Serang Bakal Mewisuda 76 Siswa Terbaik Tahun 2025/2026

by Haidaroh
Minggu, 24 Mei 2026 20:01

RADARBANTEN.CO.ID — SMP Islam Pariskian akan menggelar wisuda dan perpisahan tahun ajaran 2025/2026 besok, 25 Mei 2026 di Graha Pena...

Read moreDetails

Jelang Muktamar XI PB Al-Khairiyah, Dukungan untuk Ali Mujahidin Menguat

Golkar Kabupaten Tangerang Luncurkan Program Beasiswa Yellow Scholarship

Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Imigrasi Serang Hadirkan Pelayanan Eazy Paspor di CFD Alun-alun Kota Serang

Yanti Mustati Robiyanti, Guru Ngaji yang Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang

NasDem Minta Pemprov Banten Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan Bermotor

Pria di Tangerang Ditangkap Bawa Tembakau Sintetis, Sempat Kabur Hingga Lawan Arus Lalu Lintas

Next Post
Laporkan Bila Ada Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Minta Uang Dalam Proses Klaim

Laporkan Bila Ada Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Minta Uang Dalam Proses Klaim

Honda DBL with KFC 2022 Banten Series Kompak Suguhkan Dance Modern

Honda DBL with KFC 2022 Banten Series Kompak Suguhkan Dance Modern

Honda DBL with KFC 2022 Banten Series: Pertandingan Yang Spektakuler!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

SMP Pariskian

SMP Islam Pariskian Kota Serang Bakal Mewisuda 76 Siswa Terbaik Tahun 2025/2026

Minggu, 24 Mei 2026 20:01

Jelang Muktamar XI PB Al-Khairiyah, Dukungan untuk Ali Mujahidin Menguat

Minggu, 24 Mei 2026 17:19

Golkar Kabupaten Tangerang Luncurkan Program Beasiswa Yellow Scholarship

Minggu, 24 Mei 2026 17:09
Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Minggu, 24 Mei 2026 16:53
Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Minggu, 24 Mei 2026 16:52
Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Minggu, 24 Mei 2026 16:51
SMP Pariskian

SMP Islam Pariskian Kota Serang Bakal Mewisuda 76 Siswa Terbaik Tahun 2025/2026

Minggu, 24 Mei 2026 20:01

Jelang Muktamar XI PB Al-Khairiyah, Dukungan untuk Ali Mujahidin Menguat

Minggu, 24 Mei 2026 17:19

Golkar Kabupaten Tangerang Luncurkan Program Beasiswa Yellow Scholarship

Minggu, 24 Mei 2026 17:09
Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Minggu, 24 Mei 2026 16:53
Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Minggu, 24 Mei 2026 16:52
Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Minggu, 24 Mei 2026 16:51

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

SMP Pariskian

SMP Islam Pariskian Kota Serang Bakal Mewisuda 76 Siswa Terbaik Tahun 2025/2026

by Haidaroh
Minggu, 24 Mei 2026 20:01

RADARBANTEN.CO.ID — SMP Islam Pariskian akan menggelar wisuda dan perpisahan tahun ajaran 2025/2026 besok, 25 Mei 2026 di Graha Pena...

Jelang Muktamar XI PB Al-Khairiyah, Dukungan untuk Ali Mujahidin Menguat

by Adam Fadillah
Minggu, 24 Mei 2026 17:19

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Menjelang pelaksanaan Muktamar XI Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah, dukungan terhadap Ali Mujahidin untuk kembali memimpin organisasi menguat....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak