LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Satreskrim Polres Lebak berhasil membongkar kasus pencurian di sebuah kontrakan yang ada di Kampung Pasir Haur, Desa Malimping Utara, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak.
Satreskrim yang dikomandoi Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurniady membekuk 3 orang pelaku yakni AR (33) warga Kampung Pasir asem, Desa Cikiruhweta, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, MU (34) dan AS (28) warga Kampung Keramat, Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
IPTU Andi mengatakan, aksi dari kawanan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) ini sendiri dilakukan oleh mereka pada 7 November 2022 lalu.
“Saat itu, ke 3 pelaku ini melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela kamar kontrakan sasaran mereka. Mereka pun masuk ke dalam dan langsung mengasak berbagai barang yang ada di dalam kamar itu,” kata Kasat Reskrim, Senin 12 Desember 2022.
IPTU Andi mengatakan, dalam melancarkan aksinya mereka akan terlebih dahulu akan mencari titik lokasi yang jauh dari keramaian. Selanjutnya, mereka akan melakukan mengawasi kondisi lingkungan sekitar target sasaran mereka.
“Jadi para pelaku ini menunggu korban tertidur atau rumah kosong, saat itulah mereka beraksi. Adapun cara mereka masuk ke dalam rumah sasaran mereka yakni menggunakan sebuah linggis, dan obeng,” kata Andi.
Di kontrakan itu, ketiganya berhasil membawa kabur 3 buah handphone. Korban pun mengalami kerugian yang ditaksir hingga Rp7 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi itu bukan kali pertama. Namun mereka sudah juga melakukan pencurian di MTSN 2 Bayah, yang berada di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah. Aksi itu dilakukan mereka pada Minggu (27/12) sekira pukul 03.30 WIB.
Mereka beraksi dengan cara menjebol ruangan sekolah yang saat itu tengah sepi, setelah berhasil masuk ke dalam rjangan mereka pun menggasak 1 unit jam tangan, dan 5 buah handphone. Atas ulahnya, pihak sekolah mengalami kerugian yang ditaksir hingga Rp9.850.000.
“Mereka ini memang menyasar pertokoaan, rumah dan sekolah. Mereka beraksi dengan cara memanjat, memcongkel, membongkar, merusak untuk jalan masuk kedalam tempat yang dituju untuk mencuri barang atau uang,” ucapnya.
“Dan berdasarkan pengakuan, para pelaku ini sudah beraksi 5 kali di daerah Lebak Selatan dan Sukabumi. Namun, yang ada laporannya itu cuma dua yakni di Malimping dan Bayah,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 10 unit handhone, 1 unit jam hasil curian, 1 buah obeng dan linggis yang digunakan untuk beraksi juga 1 unit kendaraan motor yang digunakan untuk mencari target sasaran. Kini ketiga nya terjerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Ahmad Lutfi