slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tersangka Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota Tidak Ditahan Polisi, Pelapor: Kami Kecewa

Aas Arbi by Aas Arbi
29-12-2022 20:05:40
in Hukum
Tersangka Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota Tidak Ditahan Polisi, Pelapor: Kami Kecewa

Gedung Markas Polda Banten.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Amister Sirait kuasa hukum dari Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota Bambang Widjaja mengaku kecewa dengan sikap penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Banten. Soalnya, dua tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota Bambang Widjaja hingga saat ini belum ditahan.

Baca Juga :

Kasus Pengeroyokan Dua Anggota Brimob Polda Banten, Lima Debt Collector Ditetapkan Tersangka

Polda Banten Tegaskan Penerimaan Polri Terapkan Prinsip BETAH

Polri Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Pasirbuyut, Kabupaten Serang

Hari Laut Sedunia 2026, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut

“Saya kecewa dengan sikap penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Saya pikir keduanya sudah layak untuk ditahan apalagi keduanya sempat mangkir dari pemeriksaan,” kata Amister, Kamis 29 Desember 2022.

Amister mengatakan kedua tersangka, Direktur PT Wirasakti Propertindo Sutisna dan pihak swasta Chaerudin dijerat Pasal 263 KUH Pidana tentang Pemalsuan Surat. Berdasarkan pasal tersebut, kedua tersangka sudah dapat dilakukan penahanan jika merujuk Pasal 21 KUHAP. “Mengacu pada Pasal 21 KUHAP tersangka dalam kasus ini sebenarnya sudah bisa dilakukan penahanan karena ancaman pidananya di atas lima tahun,” ungkap Amister.

Amister berharap penanganan perkara tersebut tidak berlarut. Sebab, dia telah melaporkan kasus penyalahgunaan tanda tangan tersebut sejak 1 April 2022 lalu. “Penyidik sebenarnya sudah punya alat bukti yang cukup, mereka (penyidik-red) juga telah melakukan uji laboratorium forensik (terkait tanda tangan-red) jadi mau tunggu apa lagi,” kata Amister.

Amister menjelaskan, kasus pemalsuan tanda tangan Bambang Widjaja tersebut terungkap setelah adanya aktivitas pemerataan lahan di obyek perizinan milik PT Dwiputra Suryamahkota tepatnya di Desa Tanjakan, Kecamatan Ranjeg, Kabupaten Tangerang pada Februari 2021 lalu.

Pemerataan di lahan yang izin lokasinya dimiliki PT Dwiputra Suryamahkota tersebut dilakukan setelah PT Wirasakti Propertindo mendapat surat pernyataan dari Bambang Widjaja yang belakangan diketahui palsu.

Surat palsu tersebut berisi pernyataan bahwa lokasi pemerataan lahan tersebut bukan berada di area perizinan milik PT Dwiputra Suryamahkota. “Padahal nyatanya, lahan yang digarap PT Wirasakti Propertindo tersebut berada di area perizinan PT Dwiputra Suryamahkota,” ujar Amister.

Amister mengungkapkan, kliennya telah dirugikan dalam kasus tersebut sehingga membuat laporan ke Polda Banten dengan Nomor Laporan: LP/B/172/IV/2022/SPKT II Ditreskrimum/Polda Banten pada tanggal 1 April 2022 lalu. “Tentu kami dirugikan akibat dari pemalsuan tersebut,” ujar Amister.

Dikatakan Amister, PT Dwiputra Suryamahkota mendapat izin lokasi untuk proyek perumahan seluas 74 hektare. Dari 74 hektare tersebut baru 50 haktare yang telah digunakan atau selesai dimanfaatkan untuk proyek perumahan.

“Tahap pertama itu 50 hektare, kami akan melanjutkan sisa 24 hektare lagi tapi pada saat mau bergerak (melanjutkan proyek-red) ada pihak yang meratakan lahan di lokasi (yang dilakukan PT Wirasakti Propertindo-red),” kata Amister.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penuh dari penyidik. “Ditahan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan dari penyidik,” kata Shinto.

Ia membenarkan penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka jika dijerat dengan pasal yang ancaman pidananya diatas empat tahun penjara. “Alasan objektifnya diancam pidana selama lima tahun kalau berdasarkan ketentuan dalam Pasal 21 KUHAP. Selain objektif, ada alasan lain yakni subyektif seperti adanya kekhawatiran kalau tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi perbuatannya,” tutur Shinto (*)

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Pemalsuan PT DwiputraPolda BantenPT Dwiputra Suryamahkota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pembangunan Salira, Diharapkan Langsung Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat Cilegon

Next Post

Selain Kabupaten dan Kota Berprestasi, Pemprov Banten juga Beri Penghargaan ke Lembaga Lain, Ini Dia Daftarnya

Related Posts

Hukum

Kasus Pengeroyokan Dua Anggota Brimob Polda Banten, Lima Debt Collector Ditetapkan Tersangka

by Fahmi
Selasa, 9 Juni 2026 11:54

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten kembali mengamankan anggota debt collector yang melakukan dugaan pengeroyokan dan...

Read moreDetails

Polda Banten Tegaskan Penerimaan Polri Terapkan Prinsip BETAH

Polri Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Pasirbuyut, Kabupaten Serang

Hari Laut Sedunia 2026, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut

Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel

Rakernis Ditsamapta Polda Banten 2026: Personel Dituntut Profesional, Humanis dan Tangguh

HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Perkuat Silaturahim

Polda Banten Tunda Gelar Operasi Patuh Maung 2026, Ganti dengan Pelayanan Simpatik

Pembunuh Tukang Cilok di Cikupa Tangerang Akhirnya Ditangkap Polisi

Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota Brimob, Denpom III/4 Serang Tahan Kopda RI

Next Post
Selain Kabupaten dan Kota Berprestasi, Pemprov Banten juga Beri Penghargaan ke Lembaga Lain, Ini Dia Daftarnya

Selain Kabupaten dan Kota Berprestasi, Pemprov Banten juga Beri Penghargaan ke Lembaga Lain, Ini Dia Daftarnya

Raih Peringkat Baik Kedua Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dari Pemprov Banten, Ini Kata Walikota Serang

Raih Peringkat Baik Kedua Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dari Pemprov Banten, Ini Kata Walikota Serang

Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Malingping Lampaui Target

Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Malingping Lampaui Target

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkab Serang: Jemaah Haji Aman

Pemkab Serang: Jemaah Haji Aman

Selasa, 9 Juni 2026 13:32
Wakil Wali Kota Cilegon Apresiasi Program Global Volunteer Week 2026 Krakatau Posco di SMPN 4 Cilegon

Wakil Wali Kota Cilegon Apresiasi Program Global Volunteer Week 2026 Krakatau Posco di SMPN 4 Cilegon

Selasa, 9 Juni 2026 13:07
Masyarakat Apresiasi LARIS MANIS di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

Masyarakat Apresiasi LARIS MANIS di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

Selasa, 9 Juni 2026 12:46
Pesisir Utara Kabupaten Serang Terancam Abrasi

Pesisir Utara Kabupaten Serang Terancam Abrasi

Selasa, 9 Juni 2026 12:39
Tujuh Tahun Ai Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan Tanpa Kendala, Berharap Program Tetap Ada

Tujuh Tahun Ai Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan Tanpa Kendala, Berharap Program Tetap Ada

Selasa, 9 Juni 2026 12:02

Pemkot Serang Tambah 10 Unit Armada Truk Sampah

Selasa, 9 Juni 2026 11:59
Pemkab Serang: Jemaah Haji Aman

Pemkab Serang: Jemaah Haji Aman

Selasa, 9 Juni 2026 13:32
Wakil Wali Kota Cilegon Apresiasi Program Global Volunteer Week 2026 Krakatau Posco di SMPN 4 Cilegon

Wakil Wali Kota Cilegon Apresiasi Program Global Volunteer Week 2026 Krakatau Posco di SMPN 4 Cilegon

Selasa, 9 Juni 2026 13:07
Masyarakat Apresiasi LARIS MANIS di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

Masyarakat Apresiasi LARIS MANIS di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

Selasa, 9 Juni 2026 12:46
Pesisir Utara Kabupaten Serang Terancam Abrasi

Pesisir Utara Kabupaten Serang Terancam Abrasi

Selasa, 9 Juni 2026 12:39
Tujuh Tahun Ai Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan Tanpa Kendala, Berharap Program Tetap Ada

Tujuh Tahun Ai Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan Tanpa Kendala, Berharap Program Tetap Ada

Selasa, 9 Juni 2026 12:02

Pemkot Serang Tambah 10 Unit Armada Truk Sampah

Selasa, 9 Juni 2026 11:59

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Serang: Jemaah Haji Aman

Pemkab Serang: Jemaah Haji Aman

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 9 Juni 2026 13:32

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Setda Pemkab Serang, Rochyan Aglan, memastikan semua jemaah haji aman.

Wakil Wali Kota Cilegon Apresiasi Program Global Volunteer Week 2026 Krakatau Posco di SMPN 4 Cilegon

Wakil Wali Kota Cilegon Apresiasi Program Global Volunteer Week 2026 Krakatau Posco di SMPN 4 Cilegon

by Adam Fadillah
Selasa, 9 Juni 2026 13:07

Wakil Walikota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, bersama Presiden Direktur PT Krakatau Posco, Kim Young-Joong, dan karyawan mengikuti kegiatan Global Volunteer...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak