SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Amister Sirait kuasa hukum dari Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota Bambang Widjaja mengaku kecewa dengan sikap penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Banten. Soalnya, dua tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota Bambang Widjaja hingga saat ini belum ditahan.
“Saya kecewa dengan sikap penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Saya pikir keduanya sudah layak untuk ditahan apalagi keduanya sempat mangkir dari pemeriksaan,” kata Amister, Kamis 29 Desember 2022.
Amister mengatakan kedua tersangka, Direktur PT Wirasakti Propertindo Sutisna dan pihak swasta Chaerudin dijerat Pasal 263 KUH Pidana tentang Pemalsuan Surat. Berdasarkan pasal tersebut, kedua tersangka sudah dapat dilakukan penahanan jika merujuk Pasal 21 KUHAP. “Mengacu pada Pasal 21 KUHAP tersangka dalam kasus ini sebenarnya sudah bisa dilakukan penahanan karena ancaman pidananya di atas lima tahun,” ungkap Amister.
Amister berharap penanganan perkara tersebut tidak berlarut. Sebab, dia telah melaporkan kasus penyalahgunaan tanda tangan tersebut sejak 1 April 2022 lalu. “Penyidik sebenarnya sudah punya alat bukti yang cukup, mereka (penyidik-red) juga telah melakukan uji laboratorium forensik (terkait tanda tangan-red) jadi mau tunggu apa lagi,” kata Amister.
Amister menjelaskan, kasus pemalsuan tanda tangan Bambang Widjaja tersebut terungkap setelah adanya aktivitas pemerataan lahan di obyek perizinan milik PT Dwiputra Suryamahkota tepatnya di Desa Tanjakan, Kecamatan Ranjeg, Kabupaten Tangerang pada Februari 2021 lalu.
Pemerataan di lahan yang izin lokasinya dimiliki PT Dwiputra Suryamahkota tersebut dilakukan setelah PT Wirasakti Propertindo mendapat surat pernyataan dari Bambang Widjaja yang belakangan diketahui palsu.
Surat palsu tersebut berisi pernyataan bahwa lokasi pemerataan lahan tersebut bukan berada di area perizinan milik PT Dwiputra Suryamahkota. “Padahal nyatanya, lahan yang digarap PT Wirasakti Propertindo tersebut berada di area perizinan PT Dwiputra Suryamahkota,” ujar Amister.
Amister mengungkapkan, kliennya telah dirugikan dalam kasus tersebut sehingga membuat laporan ke Polda Banten dengan Nomor Laporan: LP/B/172/IV/2022/SPKT II Ditreskrimum/Polda Banten pada tanggal 1 April 2022 lalu. “Tentu kami dirugikan akibat dari pemalsuan tersebut,” ujar Amister.
Dikatakan Amister, PT Dwiputra Suryamahkota mendapat izin lokasi untuk proyek perumahan seluas 74 hektare. Dari 74 hektare tersebut baru 50 haktare yang telah digunakan atau selesai dimanfaatkan untuk proyek perumahan.
“Tahap pertama itu 50 hektare, kami akan melanjutkan sisa 24 hektare lagi tapi pada saat mau bergerak (melanjutkan proyek-red) ada pihak yang meratakan lahan di lokasi (yang dilakukan PT Wirasakti Propertindo-red),” kata Amister.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penuh dari penyidik. “Ditahan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan dari penyidik,” kata Shinto.
Ia membenarkan penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka jika dijerat dengan pasal yang ancaman pidananya diatas empat tahun penjara. “Alasan objektifnya diancam pidana selama lima tahun kalau berdasarkan ketentuan dalam Pasal 21 KUHAP. Selain objektif, ada alasan lain yakni subyektif seperti adanya kekhawatiran kalau tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi perbuatannya,” tutur Shinto (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











