MANCAK, RADARBANTEN.CO.ID –Tokoh masyarakat Desa Labuan, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Purnama menilai aktivitas galian C di justru menguntungkan pemilik tanah. Dengan tanah yang sudah rata setelah penambangan bakal meningkatkan harga jual tanah.
Diketahui, ada tiga lokasi tambang ilegal di Kecamatan Mancak disegel tim gabungan dari Pemkab Serang, Jumat 30 Desember 2022.
Tambang illegal tersebut tersebar di Kampung Curugbarang, Desa Mancak, Kampung Curugbarang, Desa Labuan, serta Kampung Siguling, Desa Waringin.
Pantauan Radar Banten, upaya penyegelan tambang ilegal di Kampung Curugbarang, Desa Labuan sempat dihalang-halangi oleh Purnama.
Purnama mengaku iba dengan pemilik lahan. Selama ini penambangan tersebut telah seizin dari pemilik lahan. Para pemilik lahan tersebut ingin lahannya digali agar harga jual tanah meningkat.
“Kenapa ditambang atau digali?, karena pemilik lahan memang ingin diratakan, kan harganya juga naik kalau sudah rata,” kata Purnama kepada wartawan, Jumat 30 Desember 2022.
Dia mempertanyakan kebenaran informasi mengenai warga yang menolak penambangan tersebut.
Karena menurutnya, kehadiran tambang juga memberikan keuntungan kepada warga.
“Kalau mau dibandingkan, antara warga yang pro dan kontra, lebih banyak warga yang pro pada tambang ini,” ungkapnya.
Namun, Purnama mengakui jika kegiatan penambangan yang dilakukan di wilayahnya belum memiliki izin dari Pemprov Banten.
“Memang kalau izin mah enggak ada izinnya,” akunya.
Reporter Haidaroh
Editor : Merwanda