SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak empat terdakwa kasus dugaan korupsi perpajakan pada kantor Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang sepanjang Juni 2021 hingga Februari 2022 dituntut pidana penjara delapan tahun. Mereka dinilai terbukti melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp10,8 miliar.
Empat terdakwa itu, eks Kasi Penetapan, Penerimaan dan Penagihan di Samsat Kelapa Dua Zulfikar, mantan honorer di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten sekaligus pembuat aplikasi Budiono. Kemudian, M Bagza Ilham sebagai pegawai honorer Samsat Kelapa Dua dan pegawai pengadministrasian penerimaan Samsat Kelapa Dua Achmad Pridasya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Yudhi Perman, JPU Kejari Kabupaten Tangerang saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 9 Januari 2023 malam.
Keempat terdakwa oleh JPU juga diganjar hukuman tambahan berupa denda masing-masing Rp500 juta subsider enam bulan dan uang pengganti Rp1,1 miliar lebih subsider empat tahun penjara. JPU mengungkapkan, uang pengganti tersebut telah dikurangkan dari pengembalian keempat terdakwa sehingga masih terdapat sisa Rp4,7 miliar.
Menurut JPU, perbuatan keempatnya telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Yudhi dalam sidang yang dihadiri terdakwa melalui virtual.
Yudhi mengungkapkan, hukuman terhadap keempat terdakwa tersebut dijatuhkan karena mereka tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Pertimbangan itu menjadi hal yang memberatkan bagi JPU dalam menjatuhkan tuntutan. “hal yang meringankan terdakwa sopan, kooperatif dan sudah mengganti sebagian kerugian negara,” ujar Yudhi.
Yudhi mengungkapkan, uang Rp 10,8 miliar yang menjadi kerugian negara telah dinikmati oleh keempat terdakwa. “(Uang-red) setiap harinya dikumpulkan bersama-sama kemudian dibagikan masing-masing setiap minggu dan atau setiap bulannya,” kata Yudhi.
Yudhi mengatakan modus korupsi keempat terdakwa tersebut dengan melakukan manipulasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB) pada transaksi wajib pajak.
Para terdakwa mengubah data base transaksi wajib pajak pada sistem aplikasi.
Perubahan data itu dilakukan sebelum penutupan kas harian atau dalam bahasa samsat disebut posting. “Mengubah data pada sistem aplikasi sebelum penutupan kas lalu menyetorkannya ke rekening kas umum daerah atau RKUD Provinsi Banten,” kata Yudhi.
Yudhi mengatakan terdapat ratusan pembayaran dari para wajib pajak yang digelapkan. Pertama, ada 129 wajib pajak yang melakukan daftar ulang dan ganti nomor polisi dengan membayar denda PKB.
“Sehingga setoran ke kas daerah menjadi nol rupiah. Padahal harusnya uang yang disetorkan adalah Rp 628 juta,” kata Yudhi.
Yudhi mengungkapkan, Zulfikar dan rekan-rekannya juga melakukan manipulasi ke 43 wajib pajak yang lain dengan melakukan daftar baru kendaraan bermotor atau BBN1. Oleh mereka, BBN1 itu diubah menjadi BNNKB2 atau setoran pajak mobil bekas. Akibatnya, terdapat kerugian negara Rp 2 miliar lebih.
Para terdakwa juga memanfaatkan kebijakan bebas BBN2 untuk mutasi kendaraan dari luar Provinsi Banten. Ada 134 wajib pajak yang mendaftar BBN1 dengan membayar BBN kendaraan bermotor baru atau BBNKB1 malah diubah menjadi dafar balik nama kendaraan bermoror atau BBN2. “Ada sebanyak 134 nomor atau unit sehinga terjadi kerugian negara Rp 7,3 miliar lebih,” kata Yudhi.
Selain itu, para terdakwa juga telah memanipulasi wajib pajak yang melakukan daftar ganti nomor polisi dengan membayar PKB. Kerugian negara dari modus korupsi ini sebesar Rp 24 juta. Kemudian ada juga manipulasi 18 wajib pajak yang melakukan BBN 1 dengan membayar BBNKB1 berupa menjadi pendaftar STNK hilang dan ganti nomor polisi. “Akibatnya terjadi kerugian negara Rp 714 juta,” tutur Yudhi. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











