SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua terdakwa kasus persetubuhan dengan gadis disabilitas mental berinisial YA (22) di Kasemen, Kota Serang dijatuhi hukuman yang berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Paman korban Edi Junaedi oleh majelis hakim PN Serang yang diketuai Yuliana dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Sedangkan Samudin yang merupakan tetangganya korban dihukum empat tahun penjara.
“Perkara kasus persetubuhan dengan gadis disabilitas di Kasemen, Kota Serang sudah diputus Kamis 12 Januari 2023 malam kemarin. Terdakwa EJ (Edi Junaedi-red) dihukum tiga tahun sedangkan SA (Samudin-red) empat tahun,” kata Kasi Pidum Kejari Serang Edwar kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 13 Januari 2023.
Edwar mengatakan, perbuatan kedua terdakwa dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 286 KUH Pidana. Atas putusan tersebut, jaksa dan terdakwa menyatakan menerima putusan. “Sebelumnya kami tuntut lima tahun, kami sudah menyatakan menerima putusan begitu juga dengan terdakwa,” kata Edwar didampingi JPU Kejari Serang Selamet.
Edi dan Samudin sebelumnya telah ditangkap aparat Satreskrim Polresta Serang Kota pada 25 November 2021 lalu. Kedua warga Kasemen, Kota Serang tersebut diamankan polisi setelah kasus persetubuhan dengan korban tersebut terbongkarnya.