TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah pusat mulai menerapkan aturan pembelian gas elpiji tiga kg bersubsidi menggunakan KTP. Namun, aturan ini belum berlaku di daerah. Di Tangerang Selatan (Tangsel), pembelian gas elpiji 3 kilogram masih berjalan seperti biasa.
“Belum ada informasi dan instruksi ke kami. Sejauh ini belum ada arahan dari ESDM Provinsi Banten terkait aturan ini,” ujar Kabid Stabilisasi Harga dan Pengawasan Dinas Perindustrian dan Persagangan (Disperindag) Kota Tangsel Gazali Ahmad, Senin, 16 Januari 2023.
Gazali mengatakan, Pemerintah Pusat pada November tahun 2023 di Ciledug, Kota Tangerang sudah mengujicobakan pembelian gas elpiji 3 kg menggunakan KTP. Hanya saja, saat itu Pemkot Tangsel tidak dilibatkan.
“Uji coba sudah di November tahun lalu, tapi hanya Pertamina saja. Masyarakat juga tidak diberitahu. Kami juga hanya mendapat laporan saja,” jelasnya.
Menurut Gazali, aturan pembelian elpiji tiga kg menggunakan KTP adalah cara pemerintah pusat untuk mengklasifikasikan masyarakat mampu dan tidak mampu.
“Agar subsidi tepat sasaran, maka yang hanya bisa membeli gas tiga kg hanya masyarakat tidak mampu. Oleh karena itu aturan ini diberlakukan,” terangnya.
Kendati demikian, dirinya belum mengetahui secara pasti bagaimana teknis pembelian gas elpiji tiga kg melalui KTP ini. “Nah, itu saya juga belum tahu,” tandasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aas Arbi