Fadli menjelaskan, di tingkat Pemprov Banten ada tiga organisasi perangkat daerah yang masuk penilaian sesuai dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Yaitu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Sosial, dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Dindikbud kuning (seputar pendaftarasan peserta didik baru), Dinsos kuning dan DPMPTSP hijau,” katanya.
“Makanya secara akumulatif hasil penilaian kepatuhan tahun 2022, untuk wilayah provinsi Banten masih berada di wilayah Kuning,” tambah Fadli.
Kemudian, kata Fadli, untuk pemkab dan pemkot enam sudah masuk hijau, sedangkan, terdapat dua daerah, yaitu Pemkot Cilegon dan Pemkab Lebak masih kuning.
“Tertinggi Kota Tangsel itu, tidak ada satu pun Pemprov dan Pemkab/Pemkot yang masuk 10 besar,” katanya.
Menurut Fadli, pihaknya memiliki keyakinan ke depan semestinya pelayanan publik bisa dilakukan lebih baik, asalkan komitmen Pemprov Banten dalam memperbaiki layanan publik.











