“Semestinya bisa (tidak kuning-red) tinggal komitmen, dan kita (Ombudsman) siap membantu,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Eni Nuraeni mengatakan, dalam proses pemeringkatan memiliki standarisasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik meliputi 14 komponen.
“Yang kami nilai (untuk Pemprov Banten) terkait pelayanan dasar administratif, meliputi tiga OPD yang dinilai yaitu, Dindikbud, DPMPTSP, dan Dinsos,” katanya.
“Ya, karena pelayanan lainnya tidak lagi menjadi kewenangan Pemprov, seperti layanan Adminiduk di Pemkab dan Pemkot,” tambah Eni.











