Namun pada Selasa 17 Januari 2023 pukul 08.00 WIB pagi, ia mendapat surat panggilan dan dinyatakan masuk dalam daftar karyawan yang di-PHK.
“Lagi semangat-semangatnya kerja kok di-PHK, kan kesel,” tukas warga Jayanti, Kabupaten Tangerang itu.
Selain Arini, ada ratusan karyawan dengan masa kerja satu sampai dua tahun yang di-PHK, dengan mendapatkan pesangon sebesar Rp13 juta.
“Pesangonnya juga cuma Rp13 juta,” ungkapnya.
Arini mengaku, tahap audiensi lanjutan untuk menolak PHK sepihak ini bakal dilanjutkan Rabu 18 Januari 2023 bersama pihak perusahaan.
“Semoga aja enggak jadi di-PHK, karena kan kita masih baru, masa udah di-PHK aja,” pungkasnya.
Reporter: Haidaroh
Editor: Aditya










