Menurutnya, permasalahan yang ditangani terkait dengan satu lahan dengan dua surat kepemilikan. Hal ini, kerap terjadi karena bermula dari perselisihan di tingkat pemerintah desa.
“Kenapa itu ditangani sama kita? Karena kalau orang mengurus tanah, dia harus mengurus dokumen arsip yang merupakan bagian dari pelayanan publik,” katanya.
Aduan persoalan sebagian besar bukan pemilik lahan yang bersangkutan, tapi penerima kuasa. Ke depan, kondisi ini bisa yang bersangkutan langsung mengadukan hal tersebut ke pihaknya.
“Iya, 80 persen kasus pertanahan dikuasakan. Padahal ini bisa masyarakat langsung, karena program layanan kami gratis layanan bisa menggunakan by WhatsApp,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Zainal Muttaqin menambahkan, persoalan sengketa tanah dimulai dari Desa.











