SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Serang ditunda sampai tahun 2025. Hal itu membuat Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang kecewa.
Sejak pertangahan 2022, Apdesi Kabupaten sudah sangat vokal memperjuangkan Pilkades dilaksanakan pada tahun ini.
Berbagai cara mereka tempuh agar hal itu bisa terwujud. Mulai dari membangun koordinasi dengan para kepala desa yang habis masa jabatan pada 22 Desember 2023, melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Serang, hingga mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Apdesi Kabupaten Serang Hulman mengatakan, pihaknya sangat kurang puas dengan keputusan hasil rapat koordinasi Pemkab Serang bersama Forkopimda di Aula KH Syam’un, Pemkab Serang, Kamis, 2 Februari 2023.
“Kami kecewa karena perjuangan kita untuk meminta jawaban boleh dilaksanakan Pilkades dari Kemendagri sia-sia belaka,” kata Hulman.
Hulman menilai, Pemkab Serang memang sudah berencana agar pelaksanaan Pilkades tidak dilaksanakan tahun ini. Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2015, telah mengatur bahwa Pilkades Kabupaten Serang itu dibagi tiga tahap. Yaitu, tahun ganjil.
“Kalau tahu ini tidak dilaksanakan dengan berbagai macam alasan, itu seharusnya Kabag Hukum dengan Pemkab Serang, terlebih DPRD Kabupaten Serang membuat Perda yang mengubah Pilkades tersebut,” katanya.
“Biar kita berdasar pada peraturan yang jelas,” tukasnya.
Selanjutnya, Hulman mengaku bakal melakukan konsolidasi terlebih dahulu kepada para kepala desa yang masa jabatannya habis pada tahun ini.
“Apakah dari mereka akan menerima dengan kebijakan atau keputusan tersebut, apa tetap akan terus berupaya. Kalau upaya kita sudah tuntas, tetap saja nanti juga bakal ketahuan letak kesalahan atau kendalanya ada dimana, biar kita tahu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Haidaroh
Editor: Agus Priwandono