CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pelayanan pembuatan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon dikeluhkan oleh mantan anggota DPRD Kota Cilegon Rebudin.
Ia mengeluh lantaran proses pembuatan sertifikat tersebut lama. Meski sudah memulai proses permohonan sejak Juli 2022 lalu, sampai Februari 2023 permohonan itu belum selesai.
Sebetulnya, berapa lama kah waktu untuk membuat sertifikat tanah sesuai dengan peraturan yang ada?
Mengacu pada Peraturan Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 permohonan pembuatan dokumen tanah bervariasi. Berikut rinciannya:
- Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Selama 98 Hari
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Perorangan:
a. 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari dua hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi.
b. 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari dua hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000 sampai 5.000 meter persegi.
c. 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 5.000 meter persegi. - SHM Badan Hukum:
a. 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari dua hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi.
b. 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari dua hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000 sampai 5.000 meter persegi.
c. 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 5.000 meter persegi. - Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Perorangan:
a. 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi.
b. 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000 sampai 5.000 meter persegi.
c. 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 meter persegi. - HGB Badan Hukum:
a. 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi.
b. 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000 sampai 150.000 meter persegi.
c. 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi. - Sertifikat Hak Pakai Perorangan WNI:
a. 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari dua hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi.
b. 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari dua hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000 sampai 150.000 meter persegi.
c. 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 150.000 meter persegi. - Sertifikat Hak Pakai Perorangan WNA:
a. 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi.
b. 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000 sampai 150.000 meter persegi.
c. 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi. - Sertifikat Hak Pakai Badan Hukum Indonesia:
a. 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi.
b. 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000 sampai 150.000 meter persegi.
c 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi. - Sertifikat Hak Pakai Badan Hukum Asing:
a. 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari dua hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi.
b. 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari dua hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000 sampai 150.000 meter persegi.
97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 150.000 meter persegi. - Hak Pakai Instansi Pemerintah:
a. 38 hari untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari dua hektar dan tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi.
b. 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari dua hektar dan tanah non pertanian yang luasnya 2.000 sampai 150.000 meter persegi.
c. 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 150.000 meter persegi. - Hak Pakai Pemerintah Asing:
a. 38 hari untuk tanah non pertanian yang tidak lebih dari 2.000 meter persegi.
b. 57 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya 2.000 sampai 150.000 meter persegi.
c. 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 meter persegi. - Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah/Pemda/BUMN/BUMD selama 97 hari.
- Wakaf Tanah yang belum bersertifikat selama 98 hari.
- Wakaf Tanah dari Tanah Negara selama 57 hari.











