PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang bakal segera menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) pada pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas.
Penerapan tilang elektronik atau ETLE dilakukan Satlantas Polres Pandeglang karena sekarang ini sudah memiliki aplikasinya melalui e-moblie maupun memakai handphone.
Kasatlantas Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robby Rachman mengatakan, tilang elektronik atau ETLE segera diterapkan di wilayah hukum Polres Pandeglang.
“Untuk tilang elektronik, Insya Allah akan kita coba. Karena aplikasi ETLE sudah kita coba dan aplikasinya sudah jalan jadi kemungkinan akan segera kami laksanakan,” katanya kepada RADARBANTEN, Selasa 7 Februari 2023.
Robby menjelaskan, pelaksanaan tilang elektronik dilakukan melalui ETLE mobile dan juga menggunakan handphone. Nanti anggota Satlantas Polres Pandeglang dibekali kamera setiap orangnya untuk memfoto setiap pelanggaran yang terjadi.
“Jadi nanti tilang elektronik ini berbentuk surat pemberitahuan bahwa pengendara telah melanggar. Contoh tidak memakai helm, nanti di surat itu secara jelas tertulis apa pelanggarannya berikut foto si pengendara,” katanya.
Pelanggaran akan difoto menggunakan ponsel anggota Lantas yang memang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti untuk di Pengadilan.
“Metode tilang dengan ETLE Mobile tidak sama dengan tilang manual karena secara otomatis perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan,” katanya.
Selanjutnya, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
“Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan. Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan delapan hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi ke kita,” katanya
Ketika ditanya, apakah tilang elektronik akan diterapkan pada kegiatan Operasi Keselamatan Maung 2023 yang berlangsung dari sejak, 7 Februari sampai 20 Februari 2023 mendatang, Robby menjelaskan, bahwa Operasi Keselamatan Maung 2023, ini operasi keselamatan.
“Sasarannya pengendara lalu lintas itu kita harapkan berkeselamatan dalam berlalu lintas. Artinya apa, kita akan mengimbau kepada para pengendara lantas khususnya di wilayah hukum Pandeglang agar tertib berlalu lintas,” katanya.
Tertib berlalu lintas itu, memakai helm, terus tidak bonceng lebih dari satu penumpang. Terus juga tidak menggunakan knalpot brong.
“Satlantas terus mengimbau kepada pengendara, agar tertib lalu lintas. Tugas kita memberikan imbauan dan teguran agar si pengendara tertib berlalu lintas.
Untuk saat ini pihaknya mengedepankan imbauan-imbauan, dan teguran kepada pengendara pelanggar. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan penerapan tilang elektronik akan mulai diterapkan pada saat pelaksanaan Operasi keselamatan Maung 2023.
“Pelanggar akan kita coba, tindak melalui tilang elektronik. Anggota Satlantas Polres Pandeglang ini, sudah dibekali kamera setiap orangnya untuk memfoto pelanggaran yang terjadi,” katanya.
Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Pandeglang Inspektur Dua (IPDA) H Moh Irfan Fauzi mengingatkan, kepada masyarakat Pandeglang agar meningkatkan kepatuhan, tertib berlalulintas.
“Taati peraturan peraturan lalu lintas. Sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan dan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Kanit Patwal Polres Pandeglang Inspektur Polisi Dua (IPDA) Gelar Haruma Nagara mengungkapkan, hari pertama Operasi Keselamatan Maung 2023 dilaksanakan di jalan baru Cadasari.
“Untuk giat hari pertama di jalan baru Cadasari. Jadi sifatnya peneguran secara lisan maupun tertulis, kepada pengendara secara kasatmata melanggar aturan lalu lintas,” katanya.
Editor: Ahmad Lutfi











