TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengamat kebijakan publik Kota Tangerang Hasanudin Bije meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menertibkan kasus praktik dugaan pungutan liar yang terjadi di Situ Cipondoh.
Hal itu dilakukan agar lokasi wisata ini nyaman dikunjungi wisatawan baik lokal maupun luar Kota Tangerang. Terlebih, objek wisata tersebut merupakan salah satu ikon wisata yang kerap dikunjungi banyak wisatawan saat waktu liburan tiba.
Pengamat kebijakan publik Kota Tangerang Hasanudin Bije mengatakan, penertiban, penindakan dan pengawasan objek wisata tersebut merupakan kewenangan Provinsi Banten. Dirinya pun meminta agar Pemprov Banten bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memecahkan masalah tersebeut.
“Tangkeplah kan ada aparat. Ini Provinsi yang harus menertibkannya,” singkatnya ketika dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Senin 6 Maret 2023.
Sebelumnya, kasus dugaan praktik pungutan liar tersebut viral dimedia sosial Instagram yang diunggah oleh akun @txtdaritng, Sabtu 4 Maret 2023 lalu. Dalam unggahan tersebut, menunjukan adanya oknum tak bertanggung jawab yang mematok besaran tiket tarif parkir berwana biru sebesar Rp 5 ribu. Walaupun plang pemberitahuan parkir gratis dan larangan melakukan pungutan liar sudah terpasang, namun aksi tersebut tetap berjalan. Kini, unggahan potongan foto tersebut telah menghilang dari akun tersebut.
Pihak Kecamatan Cipondoh pun mengakui tidak mengetahui akan adanya kasus tersebut. Walaupun lokasi Situ Cipondoh yang berada berhadapan dengan kantor kecamatan.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Ahmad Lutfi











