SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gara-gara memeriksa ponsel suaminya, MA (19) menjadi korban penganiayaan. Korban dianiaya dengan cara dicekik hingga diseret.
Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi mengatakan, pelaku penganiayaan berinisial MJ (19) warga Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Pelaku merupakan suami siri dari korban. “Pelaku penganiayaan ini merupakan suami siri korban,” ujar Dedi, Senin 6 Maret 2023.
Dedi menjelaskan, kasus penganiayaan tersebut berawal pada Jumat 27 Januari 2023. Saat itu, korban membuka ponsel pelaku dan mendapati rekaman suara dari perempuan. Cemburu, korban langsung menanyakan suara itu kepada pelaku.
Namun bukannya mengklarifikasi, pelaku malah naik pitam. Dia langsung menganiaya korban dengan cara menjambak, mencekik dan menyeretnya. “Korban ini awalnya buka ponsel milik pelaku dan menemukan rekaman. Karena tidak terima, pelaku ini kemudian menganiaya korban,” kata Dedi.
Setelah dianiaya pelaku, korban mendatangi Polres Serang untuk membuat laporan. Dari laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Serang baru melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya pada hari Sabtu 4 Maret 2023. Pelaku berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri.
“Pelaku ditangkap di rumahnya pada hari Sabtu kemarin. Pelaku sempat melarikan diri, setelah kami mendapat informasi bahwa pelaku ini pulang ke rumahnya, kami melakukan penangkapan,” kata Dedi.
Dedi mengungkapkan, akibat perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Oleh penyidik, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan. “Ancaman pidana lima tahun penjara,” tutur Dedi (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi











