Dikutip dari akun YouTube NU Online, bahwa mukena merupakan pakaian tradisi Nusantara yang biasa digunakan untuk salat.
Namun terkadang, ada, bahkan banyak ditemukan kesalahan kecil ketika menutup aurat dalam salat.
Padahal, sekecil apa pun, apabila aurat terbuka oleh sebab ketidakhati-hatian dalam menutup aurat, maka bisa menyebabkan salat tidak sah.
Dalam mazhab Syafi’i, aurat perempuan dalam salat adalah seluruhnya kecuali wajah dan telapak tangan (bagian dalam tangan maupun punggung tangan)
Ning Sheila Hasina, seorang daiah, pernah menjelaskan perihal batasan aurat dalam mazhab Syafi’i sebagai berikut: