SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Oknum sipir di Rutan Kelas I Tangerang berinisiak IC (25) ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, Minggu 12 Maret 2023 lalu. Dia ditangkap karena kedapatan memiliki paket narkoba jenis ganja.
Direktur Resnarkoba Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Suhermanto menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman narkoba melalui jasa ekspedisi.
“Pada Sabtu 11 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya paket JNT yang diduga didalamnya narkotika jenis ganja yang dikirim ke alamat rumah terduga pelaku IC,” kata Suhermanto dalam pers rilis yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 24 Maret 2023.











