Dari informasi tersebut petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku di Komplek BSD, Kecamatan Walantaka Kota Serang. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan paket ganja di ruang tamu.
“Di TKP (tempat kejadian perkara-red) rumah IC dan ditemukan paket dengan bungkus warna kuning, yang berisi ganja di atas meja ruang tamu yang disimpan oleh HN (istri pelaku IC-red),” kata Suhermanto.
Dari keterangan istri pelaku, paket tersebut dibenarkan milik suaminya. Namun saat petugas melakukan penggeledahan, IC sedang bekerja. “Sekira jam 01.30 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan IC yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan,” ungkap Suhermanto.
Saat ini, IC masih menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Banten. Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringannya.
“Dari hasil penangkapan tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu buah paket yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto kurang lebih 49,93 gram. Kasus ini masih dalam proses pengembangan,” tutur Suhermanto.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi











