SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Sekretariat The Housing and Urban Development Institute (HUD Institute) Tiar Pandapotan Purba meminta Pemprov Banten sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat untuk benar-benar memperhatikan penyelenggaraan perizinan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ada tiga hal penting yang diharapkan mendapat perhatian khusus yaitu Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal)/Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Hal itu disampaikan Tiar Pandapotan Purba pada Rapat Harmonisasi Program Kerja antara Kelompok Kerja (POKJA PKP) dan Forum PKP Provinsi Banten di Disperkim Provinsi Banten, Selasa, 21 Maret 2023.
“Seyogyanya lahirnya Perppu Cipta Kerja untuk transformasi ekonomi kita yang semula dari sisi pelayanan birokrasi ke debirokratisasi. Pelayanan perizinan semakin mudah, lebih cepat, dan lebih pasti,” kata Tiar dalam keterangan persnya.
Tiar melanjutkan, hal ini sesuai dengan konsideran Perpu Cipta Kerja yaitu upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
Untuk itu, lanjut Tiar, The HUD Institute mengusulkan melalui fasilitasi Pemerintah Provinsi, Gubernur Banten, khusus Penyelenggaraan Perizinan (OSS – RBA) untuk perumahan menengah – ke bawah, khususnya perumahan bagi MBR bersubsidi (Pasal 54 UU 1/2011) mendapatkan bantuan dan kemudahan dari Pemerintah.
“Wajib dimudahkan atau sederhanakan prosesnya berapapun luas dan unitnya. Terutama terkait dengan persyaratan kelayakan lingkungan, tidak perlu ada kajian Amdal, tapi cukuplah UKL & UPL saja dan juga dalam pemberian Persetujuan Bangunan Gedung melalui SIMBG, haruslah sederhana, cepat dan tidak bertele-tele,” ungkapnya.
The HUD Institute menyakini bahwa persoalan ini tidak hanya terjadi di Provinsi Banten, melainkan di berbagai daerah lainnya. UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang juga mendapat perhatian dalam Perppu Cipta Kerja belum sepenuhnya lex specialis pelaksanaannya di daerah.
“Kami berharap Bapak Gubernur turun ke lapangan, lihatlah proses pelaksanaan perizinan dan juga kendala-kendala yang dihadapi oleh pengembang perumahan rakyat,” ungkapnya.
Reporter/Editor : Aas Arbi