SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang R Setiawan dan mantan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Kabupaten Serang Sutarya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dengan pidana penjara selama 7,5 tahun.
Keduanya menurut JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana belanja tidak terduga (BTT) senilai Rp 3 miliar pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang tahun 2020.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa R Setiawan dan Sutarya masing-masing pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan,” kata JPU Kejari Serang Endo Prabowo di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 3 April 2023 siang.
Keduanya oleh JPU juga diganjar denda sebesar Rp 350 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar setelah satu bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda kedua terdakwa akan disita.
“Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana selama tiga tahun dan 10 bulan,” kata Endo dihadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.











