Perbuatan kedua terdakwa, menurut JPU dijerat telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” ungkap Endo.
Dijelaskan Endo, perkara dugaan korupsi tersebut berawal saat Pemkab Serang mendapat bantuan keuangan (bankeu) dari Gubernur Banten berupa dana BTT akibat dampak Covid-19 pada 2020 lalu.
Dana BTT yang diterima Disnakertrans Kabupaten Serang tersebut dialokasikan untuk pelatihan menjahit khusus masker sebesar Rp 1,1 miliar, pelatihan menjahit khusus pembuatan baju hazmat (APD) sebesar Rp 1,4 miliar, pelatihan khusus pembuatan face shield senilai Rp350 juta. “Pendataan, monitoring dan evaluasi dengan jumlah (anggaran-red) Rp150 juta,” kata Endo.
Endo mengungkapkan, berdasarkan rencana anggaran tersebut terlihat bahwa harga satuan tidak diisi tanpa alasan yang jelas. Selain itu, perencanaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan koordinasi LKPP. “Yang menegaskan bahwa fokus output pelatihan adalah orang bukan barang,” ujar Endo.
Endo mengatakan untuk menindaklanjuti rencana kegiatan tersebut, Setiawan mengeluarkan surat perintah tugas tertanggal 9 September 2020. Surat itu berisikan penetapan tim pelaksana verifikasi keabsahan LPK (lembaga pelatihan kerja).











