“Setelah dilaksanakan proses perencanaan maka dilanjutkan dengan proses persiapan kegiatan BTT Covid-19,” ujar Endo.
Endo menjelaskan, setelah proses persiapan selesai Setiawan selaku pengguna anggaran (PA) dan Sutarya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) melakukan proses pelaksanaan kegiatan BTT Covid-19.
“Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2020 diadakan rapat antara Disnakertrans Kabupaten Serang dengan LPK. Kesimpulan rapat yaitu sepakat kegiatan dilakukan dengan memberdayakan LPK dan pemberdayaan masyarakat terkena dampak Covid-19,” ungkap Endo.
Endo mengatakan, dalam pelaksanaan pelatihan terdapat peserta yang mengerjakan dan membuat masker dan baju hazmat tanpa program pelatihan secara daring.
“Hal tersebut tidaklah dibenarkan karena sudah menjauh dari tujuan pelatihan utama yang outputnya adalah peserta yang terlatih,” kata Endo.
Endo mengungkapkan, pada tanggal 25 November 2022 diadakan serah terima alat pelindung diri (APD) berupa masker dan hazmat dari LPK kepada Disnakertrans Kabupaten Serang. Hasil pelatihan barang yang diserahkan berupa masker 105.440 pcs dan hazmat 13.600 pcs.
“Bahwa berita acara acara serah terima hasil pekerjaan tidak berisikan mengenai peserta pelatihan dan daftar nama peserta pelatihan yang telah mengikuti dan menyelesaikan pelatihan,” ujar Endo.
Endo mengungkapkan, Setiawan dan Sutarya memiliki fokus utama bahwa hasil pelatihan adalah masker dan baju hazmat. Hal tersebut telah terlihat sejak awal kegiatan. Keduanya dianggap telah mengabaikan proses pelaksanaan barang dan jasa dalam keadaan darurat.
“(Keduanya-red) tidak berpedoman kepada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 tahun 2018,” ujar Endo.
Endo mengungkapkan, kedua terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan secara darurat seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” kata Endo.
Dalam pengadaan tersebut, kedua terdakwa juga tidak melakukan pengadaan barang dan jasa dalam penanganan darurat tidak mengikuti peraturan perundang-undangan. “Bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” kata Endo.
Endo mengungkapkan, perbuatan kedua terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yaitu LPK Gaya Busana, LPK Juliya Jaya, LPK Wiyata Multi Karya, LPK Karisma. “Dan BLK Komunitas Raudhatul Athfal sebesar Rp1.414.935.567,” tutur Endo. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi











