“Kita yakin,Demokrat berada pada posisi yang benar. Pengalaman empirik menunjukkan, sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya,” kata AHY dalam siaran persnya.
“Saya ulangi, sudah 16 kali, Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan. 16-0.
Dengan demikian, dilihat dari kaca mata hukum dan akal sehat, tidak ada satu pun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini,” tambahnya.
Walaupun sudah 16-0, AHY mengaku tidak akan lengah. Sebab ia menilai, saat ini situasi hukum di Indonesia tengah pancaroba alias tidak pasti.
“Namun, situasi hukum di negeri ini sedang mengalami panca roba. Tidak menentu. Ada ketidakpastian hukum. Baru-baru ini
contohnya, tiba-tiba saja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda. Situasi hukum yang tidak menentu itu, ada kemungkinan, diakibatkan oleh tekanan dan kepentingan politik pihak tertentu bagian dari elite dan penguasa di negeri ini. Apalagi kini sudah memasuki tahun politik menjelang Pemilu 2024,” ucapnya.
Menurut AHY, PK kubu KSP Moeldoko bertujuan untuk menggagalkan Pen-Capres-an Anies Baswedan dan pembubaran koalisi perubahan.
“Kami menyadari, ada risiko yang harus kami tanggung dalam mengusung Bacapres, yang tidak dikehendaki rezim penguasa.
Bahkan sejak tahun lalu, perwakilan kami di tim kecil Koalisi Perubahan pun, sudah menyampaikan risiko ini. Bahwa bukan tidak
mungkin sekelompok penguasa akan meradang dan KSP Moeldoko akan mengajukan PK-nya untuk menghambat laju Koalisi Perubahan. Kini, dugaan kami itu terbukti,” ujarnya.
AHY menegaskan, pihaknya tidak akan gentar dengan PK KSP Moeldoko. Pihaknya pun akan menyampaikan gugatan ke PTUN Jakarta.
” Kami tidak gentar. Kami akan hadapi segala tantangan dan risiko yang ada di depan mata. Kesadaran ini semakin memperkokoh tekad dan semangat kami. Menjadi lebih giat memperjuangkan harapan rakyat. Banyak sekali
persoalan rakyat yang saat ini perlu dicari solusinya,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Ahmad Lutfi











