SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Selain mengamankan tiga pasangan bukan suami istri, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang juga mengamankan 16 wanita muda dalam razia yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Selasa 4 April 2023 dini hari.
Belasan wanita tersebut kemudian dilakukan pendataan dan dilakukan pembinaan, serta mengingatkan kepada mereka agar tidak berbuat maksiat.
Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan Daerah (PUD) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Asep Saefurohman mengatakan, petugas Satpol PP mengamankan 16 wanita muda dan satu orang pria yang kedapatan menjual minuman keras di dalam rumah kontrakan.
Lokasi razia yang dilakukan razia merupakan tempat yang sama ketika melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) beberapa waktu lalu.
“Kami sudah ke sini dan mengimbau agar tidak ada lagi yang begini, tetapi ternyata masih ada,” katanya.
Asep mengtakan, dalam razia tersebut pihaknya mendapati ada sepuluh botol minuman keras (miras) di dalam rumah kontrakan. Semuanya disita sebagai barang bukti, dan orang tua belasan wanita tersebut akan dipanggil untuk mengambil anaknya.
“Kalau enggak ada orang tua yang datang, mereka kami kirim ke Dinsos,” katanya.
Sementara itu, seorang wanita yang menolak namanya disebutkan mengaku, dirinya tidak berbuat macam-macam dan tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan. Dia hanya tinggal dikontrakan dan tidak mengetahui perihal prostitusi atau miras.
“Saya cuma tinggal, enggak ngapa-ngapain. Enggak tahu apa-apa, saya cuma tinggal saja,” katanya.(*)
Reporter: adib
Editor: Ahmad Lutfi