SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mendapati 15 temuan dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2022.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Emmy Mutiarini, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten usai menghadiri acara penyampaian hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Banten yang dilakukan di Gedung DPRD Banten, Kota Serang, Selasa 11 April 2023.
“Ada 15 temuan, dan yang kami sajikan pada laporan ini empat temuan. Empat temuan tadi merupakan permasalahan signifikan,” kata Emmy .
Ia menerangkan, keempat temuan itu yakni pertama pengelolaan pendapatan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor belum memadai. Kelemahan dalam sistem pengendalian intern berdampak pada terjadinya kecurangan dalam penerimaan pajak daerah yang telah mendapatkan putusan pengadilan.
Permasalahan itu membuat kerugian daerah sebesar Rp4,83 Milliar, selain itu terdapat uang sitaan sebesar Rp5,98 Milliar yang berpotensi tidak bisa segera dimanfaatkan oleh Pemprov Banten.
Kedua, realisasi belanja perjalanan dinas pada sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan. Permasalahan itu mengakibatkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp1,21 Milliar.