slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Nikita Mirzani Kembali Bebas, Perkara Berlanjut ke Mahkamah Agung

Fahmi by Fahmi
11-04-2023 14:31:44
in Hukum

Nikita Mirzani sujud syukur usai divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis 29 Desember 2022. Dok. Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perkara Nikita Mirzani belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Meski telah dibebaskan oleh hakim Pengadilan Tinggi Banten, perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut dipastikan berlanjut ke Mahkamah Agung.

Soalnya, artis yang akrab disapa Nyai tersebut menyatakan kasasi atas putusan banding. “Iya kasasi dari pihak mereka (Nikita Mirzani-red),” ujar Kasi Pidum Kejari Serang Edwar, Selasa 11 April 2023.

Baca Juga :

Mahkamah Agung Putus Perkara Artis Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Ini Amar Putusannya

Diduga Melakukan KDRT, Nikita Mirzani Dicerai Melalui Pesan WA

Pengadilan Tinggi Banten Kembali Bebaskan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Ngaku Rumahnya Digerebek Petugas dari Polresta Serang Kota, Ini Keterangan Polda Banten

Edwar membenarkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang telah terhadap Nikita Mirzani telah dikuatkan majelis hakim PT Banten. Dengan begitu, maka Nikita Mirzani tetap dibebaskan dari tahanan. “Putusannya dikuatkan,” ujar Edwar.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang di http://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara. Perkara banding Nikita Mirzani tersebut telah divonis pada Kamis 16 Februari 2023 lalu.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022/ PN Srg, tanggal 29 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Banding Posman Bakara dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 11 April 2023.

Selain menguatkan putusan PN Serang, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten juga menyatakan menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa. “Membebankan biaya perkara kepada negara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,” ungkap Posman.

Dalam putusan tersebut, tidak dijelaskan alasan majelis hakim banding menguatkan putusan PN Serang. Namun berdasarkan putusan hakim PN Serang Dedy Adi Saputra, alasan Nikita Mirzani dibebaskan karena saksi korban tidak hadir saat persidangan.

“Majelis hakim telah memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan Dito Mahendra di persidangan dan majelis hakim telah memerintahkan penuntut umum untuk menggunakan alat negara kepolisian. Namun pada persidangan hari ini Dito Mahendra tidak dihadirkan,” ungkap Dedy di PN Serang, Kamis 29 Desember 2022.

Dedy menjelaskan, kepergian Dito ke luar negeri yang menjadi alasan jaksa tidak menghadirkannya tidak dapat diterima. Menurut majelis, ketidakhadiran Dito tidak alasan yang sah. Sebab, Dito masih hidup dan tidak dalam menjalankan tugas negara. “(Menghadirkan Dito-red) tidak didasarkan alasan yang sah karena meninggal atau kepentingan negara,” kata Dedy.

Dedy menyebut saksi korban Dito Mahendra tidak mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan perkara. Dito sendiri sudah beberapa kali mangkir di persidangan sehingga proses pembuktian terhadap dakwaan jaksa belum dapat dilakukan.

“Saksi Dito Mahendra tidak punya itikad baik (untuk menghadiri persidangan-red),” ujar Dedy.

Dedy mengungkapkan keterangan Dito sangat dibutuhkan mengingat dia merupakan saksi korban dalam perkara yang masuk klasifikasi delik aduan. “Keterangan Dito Mahendra sangat dibutuhkan untuk membuktikan delik materil,” ungkap Dedy.

Dedy pun dalam putusannya juga menyinggung jaksa yang dianggapnya tidak serius dalam menghadirkan Dito Mahendra. Ketidakseriusan jaksa tersebut membuat proses persidangan tidak berjalan dan menimbulkan tunggakan perkara di PN Serang. “Majelis menilai sikap penuntut umum tidak sungguh-sungguh dalam menyelesaikan perkara ini,” kata Dedy.

Ketidakseriusan jaksa dalam perkara tersebut ditambah dengan sikap Dito yang tak kunjung hadir membuat majelis hakim membebaskan Nikita dari segala penuntutan jaksa. “Maka terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan,” ujar Dedy.

Dedy menjelaskan pembebasan Nikita tersebut dikarenakan saksi Dito tidak kunjung dihadirkan oleh jaksa. Merujuk pada Pasal 185 KUHAP keterangan saksi di dalam persidangan merupakan alat bukti yang sah.

Dengan tidak hadirnya Dito, maka jaksa tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Nikita yang dijerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE tersebut. “Dalam Pasal 185 KUHAP keterangan saksi di dalam persidangan yang menjadi alat bukti,” tutur Dedy. (*)

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi

Tags: Nikita Mirzani
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

96 Fotografer Tarkam Banten Berkumpul Adakan Fun Football di Lapangan Bonex

Next Post

Rekomendasi Wisata Edukasi di Bogor, Cocok Untuk Libur Lebaran 2023

Related Posts

Mahkamah Agung Putus Perkara Artis Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Ini Amar Putusannya
Hukum

Mahkamah Agung Putus Perkara Artis Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Ini Amar Putusannya

by Fahmi
Minggu, 28 Januari 2024 16:47

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra dengan terdakwa artis Nikita Mirzani telah diputus Mahkamah Agung (MA). ...

Read moreDetails

Diduga Melakukan KDRT, Nikita Mirzani Dicerai Melalui Pesan WA

Pengadilan Tinggi Banten Kembali Bebaskan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Ngaku Rumahnya Digerebek Petugas dari Polresta Serang Kota, Ini Keterangan Polda Banten

Nikita Mirzani Unggah Video saat Rumahnya Digerebek Petugas Polresta Serang Kota

Polda Banten Limpahkan Kasus Dugaan Menghalangi Penuntutan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota

Ngaku Pernah Komunikasi dengan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota di Rutan Serang, Nikita Mirzani: Gw Takut Diracun

Kejari Serang Laporkan Dito Mahendra ke Polda Banten, Nikita Mirzani Sentil Polresta Serang Kota

Nikita Mirzani Kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, Ada Apa?

Batal Lapor ke Polresta Serang Kota, Kejari Serang Laporkan Dito Mahendra ke Polda Banten

Next Post
Rekomendasi Wisata Edukasi di Bogor, Cocok Untuk Libur Lebaran 2023

Rekomendasi Wisata Edukasi di Bogor, Cocok Untuk Libur Lebaran 2023

Kader HMI Serang Sambut Kebebasan Anas di Lapas Sukamiskin Bandung

Kemenag Pandeglang Informasikan Pelunasan Biaya Haji Rp51,3 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

SMP Pariskian

SMP Islam Pariskian Kota Serang Bakal Mewisuda 76 Siswa Terbaik Tahun 2025/2026

Minggu, 24 Mei 2026 20:01

Jelang Muktamar XI PB Al-Khairiyah, Dukungan untuk Ali Mujahidin Menguat

Minggu, 24 Mei 2026 17:19

Golkar Kabupaten Tangerang Luncurkan Program Beasiswa Yellow Scholarship

Minggu, 24 Mei 2026 17:09
Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Minggu, 24 Mei 2026 16:53
Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Minggu, 24 Mei 2026 16:52
Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Minggu, 24 Mei 2026 16:51
SMP Pariskian

SMP Islam Pariskian Kota Serang Bakal Mewisuda 76 Siswa Terbaik Tahun 2025/2026

Minggu, 24 Mei 2026 20:01

Jelang Muktamar XI PB Al-Khairiyah, Dukungan untuk Ali Mujahidin Menguat

Minggu, 24 Mei 2026 17:19

Golkar Kabupaten Tangerang Luncurkan Program Beasiswa Yellow Scholarship

Minggu, 24 Mei 2026 17:09
Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Golkar Kabupaten Tangerang Rampungkan Muscam Lebih Cepat

Minggu, 24 Mei 2026 16:53
Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Minggu, 24 Mei 2026 16:52
Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Minggu, 24 Mei 2026 16:51

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

SMP Pariskian

SMP Islam Pariskian Kota Serang Bakal Mewisuda 76 Siswa Terbaik Tahun 2025/2026

by Haidaroh
Minggu, 24 Mei 2026 20:01

RADARBANTEN.CO.ID — SMP Islam Pariskian akan menggelar wisuda dan perpisahan tahun ajaran 2025/2026 besok, 25 Mei 2026 di Graha Pena...

Jelang Muktamar XI PB Al-Khairiyah, Dukungan untuk Ali Mujahidin Menguat

by Adam Fadillah
Minggu, 24 Mei 2026 17:19

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Menjelang pelaksanaan Muktamar XI Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah, dukungan terhadap Ali Mujahidin untuk kembali memimpin organisasi menguat....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak