SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perkara Nikita Mirzani belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Meski telah dibebaskan oleh hakim Pengadilan Tinggi Banten, perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut dipastikan berlanjut ke Mahkamah Agung.
Soalnya, artis yang akrab disapa Nyai tersebut menyatakan kasasi atas putusan banding. “Iya kasasi dari pihak mereka (Nikita Mirzani-red),” ujar Kasi Pidum Kejari Serang Edwar, Selasa 11 April 2023.
Edwar membenarkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang telah terhadap Nikita Mirzani telah dikuatkan majelis hakim PT Banten. Dengan begitu, maka Nikita Mirzani tetap dibebaskan dari tahanan. “Putusannya dikuatkan,” ujar Edwar.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang di http://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara. Perkara banding Nikita Mirzani tersebut telah divonis pada Kamis 16 Februari 2023 lalu.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022/ PN Srg, tanggal 29 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Banding Posman Bakara dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 11 April 2023.
Selain menguatkan putusan PN Serang, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten juga menyatakan menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa. “Membebankan biaya perkara kepada negara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,” ungkap Posman.
Dalam putusan tersebut, tidak dijelaskan alasan majelis hakim banding menguatkan putusan PN Serang. Namun berdasarkan putusan hakim PN Serang Dedy Adi Saputra, alasan Nikita Mirzani dibebaskan karena saksi korban tidak hadir saat persidangan.
“Majelis hakim telah memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan Dito Mahendra di persidangan dan majelis hakim telah memerintahkan penuntut umum untuk menggunakan alat negara kepolisian. Namun pada persidangan hari ini Dito Mahendra tidak dihadirkan,” ungkap Dedy di PN Serang, Kamis 29 Desember 2022.
Dedy menjelaskan, kepergian Dito ke luar negeri yang menjadi alasan jaksa tidak menghadirkannya tidak dapat diterima. Menurut majelis, ketidakhadiran Dito tidak alasan yang sah. Sebab, Dito masih hidup dan tidak dalam menjalankan tugas negara. “(Menghadirkan Dito-red) tidak didasarkan alasan yang sah karena meninggal atau kepentingan negara,” kata Dedy.
Dedy menyebut saksi korban Dito Mahendra tidak mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan perkara. Dito sendiri sudah beberapa kali mangkir di persidangan sehingga proses pembuktian terhadap dakwaan jaksa belum dapat dilakukan.
“Saksi Dito Mahendra tidak punya itikad baik (untuk menghadiri persidangan-red),” ujar Dedy.
Dedy mengungkapkan keterangan Dito sangat dibutuhkan mengingat dia merupakan saksi korban dalam perkara yang masuk klasifikasi delik aduan. “Keterangan Dito Mahendra sangat dibutuhkan untuk membuktikan delik materil,” ungkap Dedy.
Dedy pun dalam putusannya juga menyinggung jaksa yang dianggapnya tidak serius dalam menghadirkan Dito Mahendra. Ketidakseriusan jaksa tersebut membuat proses persidangan tidak berjalan dan menimbulkan tunggakan perkara di PN Serang. “Majelis menilai sikap penuntut umum tidak sungguh-sungguh dalam menyelesaikan perkara ini,” kata Dedy.
Ketidakseriusan jaksa dalam perkara tersebut ditambah dengan sikap Dito yang tak kunjung hadir membuat majelis hakim membebaskan Nikita dari segala penuntutan jaksa. “Maka terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan,” ujar Dedy.
Dedy menjelaskan pembebasan Nikita tersebut dikarenakan saksi Dito tidak kunjung dihadirkan oleh jaksa. Merujuk pada Pasal 185 KUHAP keterangan saksi di dalam persidangan merupakan alat bukti yang sah.
Dengan tidak hadirnya Dito, maka jaksa tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Nikita yang dijerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE tersebut. “Dalam Pasal 185 KUHAP keterangan saksi di dalam persidangan yang menjadi alat bukti,” tutur Dedy. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi