RADARBANTEN.CO.ID – Sensor film di Indonesia sendiri sudah diterapkan selama 98 tahun, artinya sudah hampir satu abad sejak zaman Hindia Belanda.
Film yang akan dipertontonkan kepada khalayak harus sesuai usia karena film juga memiliki dampak negatif jika tidak sesuai dengan kemampuan seseorang untuk menyaring isi film yang ditontonnya.
Penyensoran film ini sudah diatur dalam UU 33 Tahun 2009: Melakukan penelitian dan penilaian tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan suatu film yang akan diedarkan dan dipertunjukkan kepada khalayak umum, menentukan kelayakan film dan iklan film untuk diedarkan dan dipertunjukkan kepada khalayak umum serta menentukan penggolongan usia penonton film.
Maraknya film yang tayang di saluran televisi dan mudah di akses, membuat pendampingan orang tua harus semakin ditingkatkan, apa lagi jika memakai saluran televisi yang jam tayangnya bebas.
Banten, Jabar, dan DKI Jakarta adalah wilayah yang sebagian besar masyarakatnya telah mengatur film atau tontonan untuk keluarganya sesuai dengan golongan usia.
Tetapi Banten, Jabar dan DKI Jakarta juga perlu ditingkatkan lagi budaya sensor mandiri dilingkup keluarganya.
Adegan film yang mengandung kekerasan, perilaku yang membahayakan, adegan tidak sopan, dan pornografi perlu pengawasan yang ketat dari orang tua agar anak tidak terpengaruh dan menimbulkan trauma nantinya.
Berikut adalah klasifikasi film sesuai usia di Indonesia:
1.BO-A
Kode ini berlaku untuk bimbingan orang tua dan anak-anak. Artinya tayangan ini masih aman ditonton oleh anak tetapi alangkah lebih baiknya didampingi oleh orang tua.
2. A
Tayangan film dengan kode ini adalah untuk anak-anak yang usianya 3-12 tahun.
3. BO
Kode ini adalah untuk tayangan anak dengan pengawasan orang tua dengan usia di bawah 13 tahun.