SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua mantan pejabat Kabupaten Serang divonis ringan dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020 senilai Rp 3 miliar.
Keduanya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang hanya dijatuhi satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Atas putusan tersebut, JPU Kejari Serang langsung menyatakan banding.
“Kami sudah menyatakan banding terhadap perkara korupsi tersebut,” ujar Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar, Kamis 4 April 2023.
Dua mantan pejabat yang divonis ringan tersebut adalah R Setiawan dan Sutarya. Setiawan sebelum terseret kasus dugaan korupsi penggunaan dana belanja tidak terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19 tersebut menjabat sebagai Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang.
Sedangkan Sutarya menjabat sebagai Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Kabupaten Serang. “Putusannya sudah dibacakan pada Selasa 18 April 2023 lalu,” kata Rezkinil.
Rezkinil mengungkapkan, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar.
“Jika uang pengganti itu tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama tiga tahun dan 10 bulan,” ungkap Rezkinil.
Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.