PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID-Pantai Karangsari Carita, Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang masih ramai dikunjungi wisatawan setelah libur dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.
Jumlah kunjungan wisatawan masih mencapai ribuan orang sekalipun masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah sudah berakhir pada 1 Mei 2023.
Pantai Karangsari Carita merupakan salah satu destinasi wisata yang pada saat ini tengah menjadi sorotan karena pengelolanya sebanyak tujuh orang sempat diamankan oleh Satreskrim Polres Pandeglang. Pengelola diamankan karena diduga telah mematok harga tiket masuk tinggi sebesar Rp800 ribu untuk bus pariwisata.
Menurut Pengelola Pantai Karangsari Carita Ida Lusia, kunjungan wisatawan saat ini masih ramai.
“Namun kemarin itu sempat sepi karena memang adanya kejadian hal tak diinginkan. Kita dari pengelola ditangkapin dengan tuduhan melakukan pungli,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 4 Mei 2023.
Penangkapan dilakukan oleh sejumlah anggota Satreskrim Polres Pandeglang. Atas dasar sudah melakukan pungli dengan memasang tarif satu rombongan Bus Rp800 ribu.
“Kita disebut pungli karena mengelola lahan Pantai Karangsari punya pemda. Padahal untuk status lahan ini punya ahli waris dan sudah ada putusan Pengadilan Negeri dan juga dari Mahkamah Agung,” katanya.
Sedangkan kaitan tarif masuk satu bus itu dihargai Rp800 ribu itu sebetulnya sudah dari dulu dan dilakukan oleh semua obyek wisata di sepanjang kawasan Pantai Carita. Jadi kalau tarif sudah rata harganya per satu bus itu sekira Rp800 ribu.
“Kenapa bisa harga segitu karena kan jumlah penumpang per satu bus itu kurang lebih sebanyak 60 orang. Kalau dikalikan per satu orang itu sebetulnya dikenakan tarif masuknya Rp10 ribu jadi Rp600 ribu, dan sebesar Rp200 ribu lagi itu buat asuransi, biaya kebersihan, keamanan, dan juga buat ngasih tips kepada sopirnya,” katanya.
Terkadang, diungkapkan Lusia, sopir juga ada yang menawar agar harganya tidak sebesar Rp800 ribu. Ketika memang sudah berlangganan harganya suka diturunkan jadi Rp700 ribu.
“Jadi adanya tuduhan kita lakukan pungli tentunya sangat merugikan. Bagi pengelola dan juga para pelaku pariwisata karena memang tarif sebesar itu dilakukan oleh hampir semua objek wisata di sepanjang kawasan Pantai Carita,” katanya.
Kata Lusia, adanya tindakan penangkapan yang terjadi pada tanggal 25 April lalu berdampak buruk terhadap dirinya dan juga pelaku pariwisata. Sebab pasca penangkapan ada penurunan kunjungan ke Pantai Karangsari Carita.
“Penurunan kunjungan ini sempat dikeluhkan oleh pedagang di Pantai Karangsari. Jumlah pedagang kurang lebih 250 pedagang yang mengeluh bahkan saat saya ditangkap kalau saja tidak sampai dipulangkan mereka berniat mau menggelar aksi demo ke Polres Pandeglang,” katanya.
Lebih lanjut Lusia mengungkapkan, usai ditangkap dan dibawa ke Polres Pandeglang, ia hanya dimintai keterangan bukan soal besaran tarif masuk objek Wisata Karangsari Carita, namun ditanya soal status pengelolaan objek wisata Karangsari Carita. Sedangkan terkait tarif sebetulnya saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur besaran tarif masuk objek wisata dan Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang tidak pernah memberikan imbauan atau sosialisasi tentang biaya atau besaran tarif masuk objek wisata.
“Sampai saat ini dari saya ketahui pada pengelolaan Wisata sampai detik ini di Kabupaten Pandeglang tidak pernah tahu berapa besaran tarif masuk wisata. Dikarenakan saya belum pernah mendengar aturan maupun himbauan tarif wisata dari pemerintah maupun dinas terkait sehingga terkait tarif yang dikenakan sebetulnya hal wajar karena memang jangan melihat harga Rp800 ribu per satu bus tapi dihitung isi penumpangnya juga,” katanya.
Encuk Sukarna, pengelola Pantai Karangsari Carita dan juga selaku pihak penerima surat kuasa mengelola dari ahli waris lahan Pantai Karangsari Unus Bin Saripan, menyesalkan adanya aksi penangkapan terhadap pengelola Pantai Karangsari Carita.
“Lahan kita kelola statusnya punya ahli waris Unus Bin Saripan. Bukan punya Pemda karena memang sudah ada putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung makanya setelah adanya aksi penangkapan itu langsung buat laporan ke Propam Polda Banten dan laporannya sudah diterima pada tanggal 26 April 2023, atau satu hari setelah penangkapan,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton mengungkapkan, kalau pihaknya melakukan pengamanan program pariwisata.
“Jadi kalo ada hal-hal yang sekiranya meresahkan masyarakat atau ada aduan-aduan yang lain kita harus merespon. Pada saat kita di sana ya kita amankan,” katanya.
Biasanya, setiap tahun mereka setoran itu ke pemda. Memang kalau tahun-tahun sebelumnya mereka ada retribusi untuk daerah.
“Untuk tahun ini enggak ada. Makanya terkait itu kita limpahkan ke Inspektorat, karena itu kan jelas lahannya ada plangnya ada Pemda, kalau memang merasa bukan punya Pemda cabut aja itu plangnya,” katanya.
Kemudian kaitan penangkapan itu sudah sesuai SOP. Anggota sudah dilengkapi surat perintah pengamanan Operasi Ketupat Maung 2023.
“Kita pake surat, operasi ketupat jelas kita tunjukkan suratnya. Keberadaan kita di sana dalam rangka operasi ketupat maung 2023, semua pake surat di sana,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aas Arbi











