SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Korban kasus pembegalan dengan modus berpura-pura sebagai debt collector yang diungkap Polres Serang ternyata tidak sedikit.
Jumlah korban yang dilakukan oleh komplotan begal tersebut ternyata berjumlah 20 orang.
“Para pelaku selama satu bulan Ramadan di bulan Maret hingga April 2023 telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali,” kata Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria, Jumat, 5 Mei 2023.
Yudha mengungkapkan, kasus pembegalan tersebut paling banyak terjadi di wilayah Kota Tangerang. Korbannya ada 18 orang. Sedangkan dua korban lagi di wilayah hukum Polres Serang.
“20 korban ini tersebar di wilayah Kota Tangerang dan wilayah hukum kita,” kata Yudha.
Yudha mengungkapkan, terbongkar kasus pembegalan dengan modus debt collector tersebut merupakan hasil penyelidikan dari laporan Hakim Fadilah (26) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Ketika itu, Hakim dibegal para pelaku pada 27 April 2023 lalu di Jalan raya Serang – Jakarta, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. “Modus para pelaku ini dengan mengaku sebagai debt collector,” kata Yudha.
Sebelum pembegalan itu terjadi, para pelaku menyetop dan menuding kendaraan yang dibawa korban menunggak. Korban yang takut dengan para pelaku akhirnya merelakan saat motor kesayangannya dirampas.
“Setelah kejadian itu, korban membuat laporan kepada kami,” ujar alumnus Akpol 2002 tersebut.
Yudha mengatakan, dari laporan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Mereka kemudian dilakukan penangkapan di sejumlah lokasi.
Lima orang pelaku tersebut berinisial HB (18) warga Pontang, SM (32) warga Ciruas, keduanya warga Kabupaten Serang. Kemudian, RS (28) warga Kecamatan Bogor, Kota Bogor, DI (40) warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang dan DA (40) warga Kecamatan Kota Bumi, Lampung Utara.
Kelima pelaku tersebut ditangkap di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang pada 3 Mei 2023.
“Tersangka HB, SM dan RS ditangkap di Kampung Kadu Pete, Desa Pete Kecamatan Cisoka. Kemudian kita kembali mengamankan tersangka DA di sebuah perumahan yang masih di wilayah Cisoka,” ungkap Yudha.
Untuk satu pelaku lagi berinisial DI sambung Yudha, diamankan di Perumahan Pesona Cisoka.
“DI berhasil di amankan di rumah adik iparnya di perumahan Prabu Pesona Cisoka. Dari hasil interogasi motor korban (oleh DI-red) telah dijual kembali ke saudara IY (buron-red),” kata Yudha.
Yudha mengungkapkan, setiap melakukan aksinya, pelaku selalu berkomplot dang modus yang sama yaitu berpura-pura menjadi debt collector.
“Para pelaku dalam melakukan aksinya minimal berjumlah empat orang sampai tujuh orang,” ujar mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten tersebut.
Mereka diakui Yudha, mengincar remaja dan ibu-ibu. “Targetnya remaja atau ibu-ibu yang tidak mengetahui terkait dengan pembelian kendaraan, sehingga akan mudah menyerahkan kendaraan ketika pelaku mengaku sebagai debt collector,” kata Yudha.
Terbongkar kasus tersebut, membuat kepolisian mengimbau kepada masyarakat, untuk segera melapor ke polisi apabila dirampas kendaraannya oleh debt collector. Sebab, penarikan atau penyitaan kendaraan melanggar ketentuan sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
“Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perusahaan kreditur hanya bisa melakukan penarikan, atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri,” tutur mantan Koorspripim Polda Banten tersebut.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi