Harta kekayaan yang sudah dilaporkan dan tercatat di LHKPN KPK itu Rp62,5 miliar. Secara jumlah, asetnya tetap atau tidak bertambah.
“Tapi yang bertambah itu hanya nilainya saja yang bertambah. Itu karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat ini tinggi atau naik sedangkan kalau aset tetap tidak ada yang nambah, satu aset pun tidak ada yang nambah,” katanya.
Pada tahun 2015, Irna mengaku, telah melaporkan harta kekayaan senilai Rp23 miliar. Dari tahun 2015 hingga sekarang nilai aset dan bangunan masih tetap.
“Dan yang bertambah itu hanya nilainya saja. Misalnya kan Ibu beli tanah 25 tahun lalu per meter Rp20 ribu, dan sekarang itu sudah ada yang Rp1 juta sampai Rp2 juta per meter,” katanya.
Adanya kenaikan harga tanah itu, perlu dilakukan penyesuaian harga terbaru. Berdasarkan harga pasaran tanah.
“Jadi ibu harus laporkan penyesuaian harga tersebut. Kan ibu nggak boleh bohong, harga tanah sekarang sudah ada yang Rp1 juta hingga Rp2 juta permeter dan kalau ibu bohong salah lagi, jujur jadi pertanyaan,” katanya.
Jadi, ditegaskan Irna, bahwa semua asetnya masih tetap tidak ada penambahan. Adapun harta kekayaannya bertambah atau ada kenaikan secara fantastis dikarenakan terjadi kenaikan harga aset tanah dan bangunan dimilikinya.
“Sampai detik ini tidak ada penambahan satu aset pun. Dan ibu niat menjadi Bupati bukan untuk menjadi kaya raya tetapi fokus ibu hibahkan diri ibu untuk masyarakat Pandeglang,” katanya.
“Jadi, Insya Allah saya memiliki tujuan ingin membangun Pandeglang. Adapun adanya LHKPN KPK, itu bagian transparansi yang mesti diketahui oleh publik,” tambahnya.
Bahkan apa yang disampaikannya di LHKPN, tidak mengada-ngada atau disampaikan olehnya benar-benar real (nyata). Data itu bisa diambil dan harus menjadi komsumsi publik.