SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penjualan minuman keras atau miras di wilayah Kecamatan Kramatwatu dan perbatasan dengan Kota Cilegon tepatnya di kawasan Jalan Lingkar Selatan kembali marak.
Untuk mengatasi persoalan itu, Dinas Satpol PP Kabupaten Serang intens melakukan razia ke setiap pedagang dan tempat yang ditengarai menyediakan barang haram tersebut.
Persoalan miras menjadi hal yang sulit diatasi karena penjual dan petugas Satpol PP kerap kucing-kucingan. Akibat hal itu, petugas kerap kesulitan memberantas peredaran miras di wilayah Kabupaten Serang.
Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan Daerah Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Asep Saefurohman mengatakan, pihaknya selalu melakukan razia dan pemeriksaan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Serang yang diduga menjadi tempat jualan miras.
Razia terakhir, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 360 botol miras berbagai merek, mulai dari anggur merah, angfur putih, kolesom, dan kawi. Ratusan botol yang diamankan itu didapat dari tiga daerah yakni Desa Kramat, Pamengkang, dan Krapcak. “Semuanya ada 30 dus,” katanya, Jumat 12 Mei 2023.
Asep mengatakan, kebanyakan para penjual miras itu mendagangkan barang dagangannya tidak secara langsung, melainkan ditutupi dengan warung jamu dan warung kopi. “Semuanya dijual diwarung-warung,” katanya.(*)
Reporter: Adib
Editor: Abdul Rozak