SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Foto Pj Gubernur Banten Al Muktabar menghadiri Musyawarah Rakyat (Musra) di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 14 Mei 2023 beredar luas di media sosial.
Pengamat kebijakan publik Yhannu Setyawan menilai kehadiran pria yang juga menjabat sebagai Sekda Banten dalam kegiatan tersebut tidak masalah. “Tidak ada masalah bila seorang Pj Gubernur atau kepala daerah hadir dalam kegiatan Musra,” ujar Yhannu, Senin, 15 Mei 2023.
Kata dia, secara normatif, tidak ada aspek hukum yang dilanggar. Kehadiran seorang pejabat pada acara seperti itu justru menjadi salah satu bentuk ekspresi tanggungjawabnya dalam menjaga kondusifitas politik di daerah, sekaligus kesadaran dan geliat partisipasi politik warga masyarakatnya untuk mensukseskan Pemilu 2024.
“Justru malah bagus dan sebaiknya semua kepala daerah melakukan hal yang ‘identik’ dengan hal tersebut,” ujar akademisi Unila ini. Misalnya, menghadiri acara lembaga survei yang merilis hasil surveinya.
“Jadi bisa memahami apa yang dipikirkan oleh warganya terhadap Pemilu 2024,” ungkapnya.
Selain itu juga dapat membuat agenda untuk meningkatkan peran demokrasi dalam bentuk keterlibatan warga pada Pemilu 2024. “Jadi, nggak ada yang luar biasa. Biasa-biasa saja,” tegas Yhannu.
Lagipula, lanjutnya, Musra itu acara biasa yang terbuka serta tidak hanya menyebut satu nama/pasangan dan dihadiri sama banyak kalangan. “Jadi ya acara yang biasa saja,” tegasnya.
Sebagai kepala daerah, Yhannu mengatakan, Pj Gubernur memang harus mengetahui tingkat pemahaman warga terhadap agenda Pemilu 2024, mengingatkan partisipasi, dan keterlibatan warga. “Jadi emang sepatutnya hadir,” tuturnya.
Reporter: Rostinah
Editor: Ahmad Lutfi