CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Penumpang kapal ferry dalam kendaraan akan diwajibkan bertiket.
Selama ini, kewajiban membeli tiket hanya bagi penumpang pejalan kaki, sepeda, kendaraan roda dua, kendaraan roda empat dan lebih.
Sedangkan penumpang di dalam kendaraan baik pribadi maupun umum tidak diwajibkan membeli tiket.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno menjelaskan, setiap penumpang baik pejalan kaki maupun penumpang di dalam kendaraan wajib memiliki tiket dan terdata untuk ketepatan data manifest.
Hal tersebut sesuai dengan regulasi PM 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan dan PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket.
“Nantinya terkait dengan langkah penerapan kewajiban memiliki tiket bagi penumpang di dalam kendaraan akan diatur dan ditetapkan sesegera mungkin,” ujar Hendro melalui keterangan tertulis, Senin 15 Mei 2023.
Untuk itu, lanjut Hendro, dari sekarang seluruh pihak-pihak yang berkaitan dengan langkah penerapan dimaksud agar sudah mulai mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaannya.
Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) Kementerian Perhubungan Junaidi menyampaikan, pihaknya akan segera berkoordinasi dalam hal penerapan tarif bagi seluruh penumpang baik pejalan kaki maupun penumpang dalam kendaraan.
“Saat ini memang belum ada kewajiban tarif bagi penumpang di dalam kendaraan. Namun mekanisme penerapan tarif bagi seluruh penumpang tersebut akan segera didiskusikan dan diatur ketetapannya,” ungkap Junaidi.