SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ombudsman RI Perwakilan Banten mencium adanya potensi maladministrasi dalam rotasi ratusan pejabat di lingkungan Pemprov Banten.
Pemprov Banten pada 2 Mei 2023 melakukan rotasi dan mutasi terhadap 478 pejabat. Dari 478 pejabat, sebanyak 248 pejabat di antaranya dirotasi.
Pada rotasi jabatan itu, Ombudsman mencermati dari 478 pejabat eselon III dan IV, 53,8 persen di antaranya dipindahkan secara lintas struktural, baik yang bersifat mutasi, promosi maupun demosi.
Dari seluruh perpindahan tersebut, 27 persen di antaranya dipindahkan ke bidang yang tidak linier dengan latar belakang pegawai.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Nana Supiana menjelaskan, rotasi jabatan tidak hanya difokuskan pada latar pendidikan pejabat itu, namun ada beberapa indikator lainnya.
“Kita jelaskan ya bahwa instrumen itu ternyata bahwa variabel linier itu ada di dalamnya tidak hanya berfokus pada latar belakang pendidikan, di situ ada riwayat jabatan, dan pengalaman bersangkutan, itu yang jadi pertimbangan kami,” kata Nana kepada wartawan usai diperiksa Ombudsman RI Perwakilan Banten di Kota Serang, Selasa 16 Mei 2023.
Nana mengatakan, dasar hukum dalam rotasi itu adalah Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kemudian Peraturan Pemerintah (PP) berkaitan manajemen PNS tahun 2017, dan Peraturan Presiden (Perpres) 116 Tahun 2022 tentang norma standar prosedur dan kiteria.
“Nah itu menjadi patokan kita dan itu sudah kami sampaikan baik secara penjelasan keterangan ataupun kita melengkapi dokumen yang jadi ranahnya klarifikasi memastikan bahwa prosesnya sudah memenuhi norma standar, prosedur, kiteria sesuai Perpres 166,” katanya.
Menurutnya, kompetensi pegawai sangatlah dinamis, yang mana pegawai dapat mengembangkan dirinya. Kompetensi sendiri terdiri dari kualifikasi, dan keahlian. Ia pun memastikan kompetensi pegawai yang dirotasi sudah sesuai dengan keteria.
“Mudah-mudahan hal ini menjadi hal yang baik buat Banten, buat pelayanan publik agar bisa semakin transparansi, dan akuntabilitas. Kalaupun ada rekomendasi dari Ombusman kita siap perbaiki,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi