SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang langsung merespons persoalan yang melibatkan PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) dengan karyawannya. Instansi itu segera melakukan komunikasi dan klarifikasi terkait persoalan yang menjadi pembahasan publik tersebut.
Diketahui, sebanyak 30 orang karyawan PT CPI melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung perusahaan tersebut. Mereka meminta agar pihak perusahaan bertanggung jawab atas adanya potongan upah sebesar Rp170 ribu per hari bagi karyawan yang izin cuti atau sakit.
Selain itu, mereka juga meminta agar pihak perusahaan memberikan pesangon atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan pihak perusahaan kepada puluhan karyawan tanpa memberikan hak mereka sebagai pekerja.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana Utami mengaku telah mengetahui peristiwa tersebut dan langsung melakukan komunikasi dengan pihak manajemen perusahaan. Tindakan itu dilakukan guna mengetahui kejadian sebenarnya dari persoalan yang mencuat ke publik tersebut. “Langsung kita hubungi manajemen perusahaan,” katanya, Rabu 17 Mei 2023.
Diana mengatakan, dari hasil komunikasi antara Disnakertrans dengan manajemen perusahaan, diketahui bahwa pihak perusahaan telah memberikan upah sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pengakuan dari pihak perusahaan, mereka sudah membayar penuh upah para pekerja,” katanya.
Menurut Diana, berdasarkan hasil komunikasi yang dilakukan instansinya, pihak yang bertanggung jawab terkait persoalan terssbut yakni vendor yang menaungi para pekerja tedsebut. “Kan berarti masalahnya ada di outsourcing (vendor-red) bukan di CPI, sehingga kita harus luruskan dan yang harus bertanggung jawab adalah outsourcingnya,” katanya.(*)
Reporter: adib
Editor: Ahmad Lutf