TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Masyarakat Kabupaten Tangerang tidak perlu lagi ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Puspemkab Tigaraksa untuk mengurus administrasi kependudukan, seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital, Kartu Keluarga, Akta Kematian, Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan surat pindah antar provinsi.
Saat ini, Kepala Bidang Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten Tangerang Nuryadi mengatakan, masyarakat Kabupaten Tangerang bisa datang ke kantor kecamatan untuk mendapatkan dokumen kependudukan tersebut.
“Pegawai kami sudah siap melayani di semua kecamatan di Kabupaten Tangerang dalam melayani pelayanan administrasi kependudukan,” ujar Nuryadi, Rabu, 17 Mei 2023.
Kata Nuryadi, berbagai jenis pelayanan administrasi kependudukan tersedia di 29 kantor kecamatan di Kabupaten Tangerang.
“Silakan kepada masyarakat jika ingin mengurus administrasi kependudukan seperti yang tadi disebutkan bisa langsung ke kantor kecamatan terdekat,” terangnya.
Karena, lanjut Nuryadi, jika mengurus administrasi kependudukan tersebut merasa kejauhan dari tempat tinggal ke kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang, maka kecamatan menjadi pilihan terbaik. Meskipun, dinasnya juga membuka pelayanan administrasi kependudukan seperti yang tadi disebutkan.
“Jadi kalau mengurusnya di kantor kecamatan terdekat, bisa dipastikan tidak akan mengantri,” jelas Nuryadi.
Nuryadi menambahkan, apalagi untuk membuat KTP digital, masyarakat hanya men-download aplikasi kependudukan. Maka, KTP digital dalam hitungan menit akan jadi.
“Jadi KTP digital itu pas dengan kaum milenial,” pungkasnya. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agus Priwandono