PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Pandeglang bakal membatalkan pengadaan sepeda listrik untuk Ketua RT dan Ketua RW di Kabupaten Pandeglang senilai Rp 38 miliar.
Pembatalan pengadaan sepeda listrik karena ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211 Tahun 2022 dan Nomor 212 Tahun 2022 yang membatasi belanja daerah bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen dan layanan dasar, termasuk di antaranya infrastruktur sebesar 40 persen.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pandeglang Asep Rahmat mengaku belum bisa menyatakan ada atau tidak pengadaan sepeda listrik.
“Karena sedang berproses, kalau sudah final baru bisa kita nyatakan. Ini sedang berproses, ada beberapa kegiatan memang dianggap tidak sesuai dengan PMK, bukan hanya sepeda listrik saja yang tidak sesuai, disesuaikan dengan PMK,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 23 Mei 2023.
Pengadaan sepeda listrik karena tidak sesuai PMK. Konsekuensi logisnya adalah ditunda atau ditiadakan. Jadi belanja anggaran disesuaikan saja dulu, yang penting DAU-nya ditransfer ke Kas Daerah.
“Sekarang ini dilakukan adanya penyesuaian anggaran. Penyesuaian anggaran terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211 dan Nomor 212 Tahun 2022 kalau tidak disesuaikan terhadap kedua PMK tersebut, khawatir berpotensi tidak ditransfernya Dana Alokasi Umum,” katanya.
DAU bersumber dari APBN berpotensi tidak ditransfer ketika tidak mengikuti PMK. Jadi sekarang aturan pengelolaan DAU telah diubah.
“Kalau dulu itu Dana Alokasi Umum tidak diatur, bagaimana daerah. Setelah turunnya PMK Nomor 211 dan Nomor 212, diatur Dana Alokasi Umum itu,” katanya.
Sementara, APBD Kabupaten Pandeglang sudah disahkan pada akhir Desember 2022. Menurut informasi, PMK itu diterima pada awal Januari 2023.
“Sehingga lahir dulu APBD ditetapkan, baru PMK diterima. Ini yang memang perlu ada penyesuaian saja sebetulnya,” katanya.
Jadi, dijelaskan Asep, di dalam PMK Nomor 211 itu ada dua kegiatan. Ada kegiatan yang direncanakan dan ada kegiatan tidak direncanakan.
Kemudian, PMK Nomor 212 hanya nomenklatur saja, nomenklatur kegiatannya.
“Nanti kita lihat ya karena memang sedang berproses, saya kira ini nasional bukan hanya Kabupaten Pandeglang saja. Ini nasional karena Pandeglang fiskalnya kecil, dampaknya sangat terasa, apabila fiskalnya besar tidak begitu terasa ya,” katanya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, dalam PMK Nomor 211 itu ada klausul bahwa alokasi belanja layanan dasar itu minimal 40 persen. Termasuk di dalamnya pembangunan infrastruktur melalui program Jakamantul dari DAK.
“Lalu belanja pegawai maksimal 30 persen di luar tunjangan guru. Saya kira cocok dengan tujuan daripada semua pimpinan daerah baik esekutif, legislatif ingin menuntaskan jalan kabupaten karena sudah ada payung hukumnya PMK itu, nanti kita lihat bagaimana hasilnya karena masih dalam pembahasan,” katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin memastikan bahwa belanja sepeda listrik sebesar Rp 38 miliar dibatalkan.
“Meskipun belum diputuskan. Dananya akan kita gunakan untuk menutupi defisit anggaran, tidak ada lagi jalan selain ini diputuskan,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono