CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon melakukan tes urine terhadap 30 orang warga binaan peserta rehabilitasi narkoba, Jumat, 26 Mei 2023.
Tes urine dilakukan untuk mengetahui kadar kandungan narkoba karena para warga binaan tersebut terlibat narapidana dalam kasus narkoba.
“Tes urine ini secara bertahap kita lakukan ke seluruh peserta rehabilitasi. Totalnya ada 140 peserta yang terbagi dalam dua kelompok. Yaitu, 100 orang peserta rehabilitasi sosial dan sisanya peserta rehabilitasi medis,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) Lapas Cilegon, Moch Yudha Triwangga.
Saat pelaksanaan tes urine, seluruh peserta satu per satu masuk ke kamar kecil dengan membawa botol kecil untuk menyimpan urine.
Petugas menggunakan alat cek urine dengan enam parameter dalam satu kali pemeriksaan. Yaitu, Amphetamine (AMP), Metamphitamine (MET), Cocaine (COC), Ganja (THC), Benzoat, dan Morphine (MOP).
Dari hasil tes yang dilakukan terhadap 30 peserta rehabilitasi, tidak ditemukan satu pun yang mengonsumsi narkoba dan obat-obat terlarang. Hal tersebut ditandai dengan hasil negatif tes urine.
“Alhamdulillah, tidak ada satu pun peserta yang terindikasi positif narkoba. Hal ini menunjukkan proses rehabilitasi yang digelar menunjukkan perubahan ke arah yang positif,” ucap Yudha Triwangga.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim mengatakan, pelaksanaan tes urine yang dilakukan sudah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkoba bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Tes urine ini sudah sesuai amanat Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi. Hal ini penting dilaksanakan, untuk mengetahui sejauh mana perubahan narapidana dari ketergantungan narkoba,” ujarnya.
Dalam menjalankan program rehabilitasi narkoba, seluruh warga binaan yang resmi menjadi peserta Program Rehabilitasi Narkotika diminta mengikuti proses pembinaan dengan baik dan penuh semangat.
“Ini merupakan implementasi dari Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Rajudin
Editor: Agus Priwandono