SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 114.555 unit kendaraan menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Serang selama lima tahun ke belakang. Sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten melalui PKB, maka Samsat Serang melakukan sosialisasi serta menertibkan para penunggak pajak agar timbul kesadaran untuk membayarkan pajak kendaraannya.
Untuk itu, sejumlah kendaraan yang menunggak pajak diberikan surat pemberitahuan oleh Samsat Serang.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Serang atau Samsat Serang Elis Pancaningsih mengatakan, total potensi tunggakan di Samsat Serang dari periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2022 sebesar 114.555. “Itu data yang ada di kami per 5 tahun ke belakang,” ujar Elis kepada RADARBANTEN.CO.ID melalui pesan singkat, Jumat, 26 Mei 2023.
Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama lima hari. Hari ini sudah memasuki hari keempat, sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan jumlah kendaraan yang diberikan surat pemberitahuan.
Seperti diketahui, sejumlah mobil di KP3B ditempeli surat oleh Samsat Serang. Surat itu berisi pemberitahuan bahwa mobil tersebut telah melewati jatuh tempo pembayaran PKB.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Serang atau Samsat Serang Elis Pancaningsih tertera nomor polisi kendaraan, masa berlaku pajak, dan jumlah tagihan PKB. Dalam kolom jumlah tagihan PKB, Samsat Serang pun mencantumkan nominal tagihan yang harus dibayar pemilik kendaraan.
Reporter : Rostinah
Editor: Aditya