TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-AR (40), ditangkap petugas Polres Metro Tangerang Kota, Selasa, 12 Juni 2023. Pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang biasa berkeliaran
di Rest Area KM 14.0 arah Merak-Jakarta ini ditangkap usai beraksi.
Kapolsek Pinang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Hendi Setiawan menuturkan, pihaknya menerima laporan tabungan milik Jumeri (60), dibobol oleh pelaku di mesin ATM di Rest Area KM 14.0 Merak-Jakarta, Kelurahan Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang. Tim Opsnal Reskrim Polsek Pinang yang tengah berpatroli kemudian bergerak menuju lokasi.
Saat di lokasi, petugas langsung mengamankan AR yang dicurigai sebagai pelaku.
“Pelaku ditangkap oleh tim opsnal Reskrim Pinang yang sedang malaksanakan Patroli 3 C di kawasan Rest Area Km 14.0,” ujarnya kepada wartawan Kamis, 15 Juni 2023.
Dikatakan Hendi, pelaku menemukan barang bukti berupa sejumlah kartu ATM dari berbagai bank dan tusuk gigi sebagai alat untuk mengganjal.
Berdasarkan hasil interograsi, AR mengakui pernah juga melakukan aksi serupa kepada Bikhom Satun Fatiama (66), warga Karang Tengah, Kota Tangerang, pada 16 Februari 2023. Dari rekening milik Bikhom Satun Fatiama, pelaku menguras uang tabungan korban sebesar Rp 95 Juta.
Menurut Hendi, saat beraksi, pelaku tidak sendiri. Dia bersama satu orang rekannya yang belum tertangkap. Dalam beraksi, pelaku sebelumnya akan mengganjal lebih dahulu lubang kartu di mesin ATM dengan tusuk gigi. Saat calon korbannya masuk ke bilik mesin ATM, dan kesulitan memasukkan kartu ATM miliknya, pelaku mendatangi korban dan menawarkan bantuan.
“Saat itu ATM tersebut tidak bisa dimasukkan secara utuh dan tidak bisa dicabut. Saat itu lalu datang dua orang yang diduga pelaku mencoba menawarkan diri untuk membantu,” jelasnya.
Nah, saat berpura-pura membantu, pelaku menukar kartu ATM milik korban. “Saat itu pula pelaku membujuk korban memencet PIN yang biasa digunakan untuk mengakses ATM tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana.
“Pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tutup Hendi.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor : Merwanda