SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu isinya adalah mengizinkan ekspor pasir laut.
Dalam Pasal 8 PP itu disebutkan, sarana yang digunakan untuk melakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut, yakni kapal isap berbendera Indonesia. Apabila belum tersedia, maka dapat menggunakan kapal berbendera asing.
Kapal isap yang digunakan juga dapat disertai petugas pemantau dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan internasional serta memperhatikan kriteria sarana yang ramah lingkungan.
Selain itu, kapal isap yang dioperasikan harus memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.
Sementara itu, hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut; dan/atau material sedimen lain berupa lumpur.
Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri; pembangunan infrastruktur pemerintah; pembangunan prasarana oleh pelaku usaha; dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pemanfaatan Hasil sedimentasi di laut berupa lumpur dapat digunakan untuk rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut dilakukan pada lokasi berdasarkan dokumen perencanaan dan menjadi kewajiban pelaku usaha. Pelaku Usaha yang akan melakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut wajib memiliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut.
Pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan hasil sedimentasi di laut. Penjualan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan.
Izin usaha pertambangan untuk penjualan dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam PP itu juga disebutkan, pelaku usaha dalam melakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut wajib menjamin dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi pembersihan; keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan akses masyarakat sekitar lokasi pembersihan.
Sejak PP itu ditandatangani Presiden, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku sudah ada beberapa investor yang berkomunikasi dengannya untuk melakukan pembersihan hasil sedimentasi berupa pasir laut.
Reporter : Rostinah
Editor : Mastur