SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Proyek jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021 senilai Rp48 miliar diduga bermasalah. Proyek yang didanai oleh PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) tersebut kini telah menjerat dua orang sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua orang tersangka tersebut adalah Direktur PT Arkindo Abu Bakar Rasyid dan pengusaha yang meminjam PT Arkindo bernama Sugiman. Keduanya oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus yang menyeret kedua tersangka tersebut diketahui mulai ditangani Subdit III Tipikor Polda Banten sejak Maret 2022 lalu. Penyelidikan kasus tersebut dilakukan setelah adanya laporan terkait proyek yang didanai perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Kota Cilegon itu bermasalah.
Saat proses penyelidikan berjalan, penyelidik mendapati adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Temuan pidana dalam kasus tersebut kemudian diperdalam melalui proses penyidikan. Saat proses penyidikan berlangsung, penyidik meminta auditor dari BPKP Perwakilan Banten untuk mengaudit kerugian keuangan negara dari kasus tersebut.
Hasilnya, didapati kerugian negara sebesar Rp7 miliar lebih. Kerugian negara tersebut didapat dari uang muka yang diberikan PT PCM kepada PT Arkindo. Uang muka tersebut menjadi kerugian negara karena lahan yang menjadi lokasi proyek jembatan belum dibebaskan. Hingga saat ini, proyek pembangunan jembatan dengan panjang 630 meter tersebut tidak tuntas.
Selain mengusut proyek jembatan, penyidik juga menyelidiki proyek akses jalan beton Pelabuhan Warnasari tahun 2020 senilai Rp39,1 miliar. Proyek yang juga didanai oleh PT PCM tersebut juga dilaporkan bermasalah dan saat ini sudah dalam naik tahap penyidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek sepanjang kurang lebih satu kilometer tersebut dikerjakan oleh PT Amarta Karya (AK) dan melakukan kerjasama operasi (KSO) dengan dua perusahaan. Dua perusahaan itu PT Tri Kencana Sakti (TSU) dan PT Indec Internusa (II).
Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut dan masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negaranya.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi telah dikonfirmasi RADARBANTEN.CO.ID terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut beberapa waktu yang lalu.