SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Pj Gubernur Banten Al Muktabar melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI. Pria yang akrab disapa Al ini berharap, dengan kolaborasi itu, maka pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan dapat meningkat.
Al mengatakan, pemerintah daerah siap berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. Apalagi, pajak merupakan sumber pembiayaan pembangunan nasional dari rakyat untuk rakyat.
“Pemda pada dasarnya siap untuk berkolaborasi,” tegas Al saat menyampaikan sambutan sebagai Wakil Pemerintah Daerah pada Penandatanganan Perjanjian Kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJK, DJPK, dan Pemda Tahap V di Aula Cakti Buddhi Bakti Gedung Mar’ie Muhammad Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jl Gatot Subroto Kav. 40-42 Jakarta, Selasa 22 Agustus 2023.
Pemerintah daerah, khususnya Pemprov Banten, lanjut Al, mendukung penuh upaya pemerintah pusat dengan perjanjian kerjasama ini, khusus pajak dan retribusi daerah serta pajak pusat.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, pihaknya berharap pemerintah daerah juga terfasilitasi dalam basis data tentang potensi-potensi daerah yang memungkinkan menjadi sumber pendapatan bagi daerah.
“Pada dasarnya, basis objek pajak itu ada di pemerintah daerah. Pajak pusat juga basis administratifnya ada di daerah,” ungkapnya. Untuk itu, pihaknya mendukung pajak pusat untuk dioptimalkan. Dengan begitu, sumber pendapatan pada akhirnya juga akan menjadi sumber bagi hasil bagi pemerintah daerah dalam bentuk dana transfer maupun Dana Alokasi Umum (DAU).
Menurutnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bekerjasama secara penuh. Sehingga pendapatan negara benar-benar optimal baik. “Karena itu semua, pada akhirnya dalam rangka membiayai pembangunan,” ujarnya. Terlebih, sebagian besar pembiayaan sumber pembangunan dari pajak.
Al mengatakan, melalui kerja sama ini, pemerintah daerah pada akhirnya mendapatkan keuntungan dengan nilai lebih. Khususnya dalam bentuk dana transfer maupun DAU, kalau pendapatan bisa maksimal.
“Secara teknis, pemerintah daerah juga bisa mengoptimalkan pajak daerah dengan basis data kuat yang bersumber dari pemerintah pusat. Termasuk peluang-peluang dalam melakukan inovasi daerah dalam intensifikasi untuk meningkatkan yang sudah ada dan ekstensifikasi dalam mencari sumber-sumber baru,” jelasnya.
Al optimistis para wajib pajak akan tetap taat dalam membayar pajak. Pasalnya, tagihan pajak basisnya adalah data dan merupakan kewajiban kepada negara yang ada regulasinya.
“Karena ini kita membangun negara. Kepada para wajib pajak, sumber pendapatan itu di antaranya dari pajak. Saya imbau untuk kita semua patuh membayar pajak. Karena pajak itu dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pendapatan asli daerah bisa meningkat apabila korupsi penerimaan daerah dibenahi. Untuk itu, kuncinya adalah digitalisasi. “KPK sangat antusias dalam kerja sama pertukaran data ini,” ungkapnya.
Menurut dia, pertukaran data untuk meningkatkan pajak di pemerintah pusat. Ujungnya, PAD meningkat, daerah mendapat keuntungan.
Sementara itu, dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sebanyak 113 Pemerintah Daerah melakukan perjanjian kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Sebelumnya sebanyak 254 Pemerintah Daerah sudah melakukan perjanjian kerjasama. Dengan begitu, sudah 367 Pemerintah Daerah melaksanakan perjanjian kerjasama.
Kata dia, saat ini Direktorat Jenderal Pajak melakukan reformasi perpajakan.
Salah satunya adalah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Melalui NIK sebagai basis data, akan memaksimalkan pengolahan data objek pajak pada wajib pajak. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agung S Pambudi