SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – NK (24) kurir narkoba jenis sabu-sabu ditangkap petugas di dekat Mapolresta Serang Kota, Rabu malam 23 Agustus 2023. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh gram lebih sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan mengatakan, penangkapan terhadap warga Kompleks Taman Banten Lestari, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang tersebut berlangsung sekira pukul 19.30 WIB.
Pelaku ditangkap saat berada di pinggir Jalan Ahmad Yani tepatnya di samping SMAN 1 Kota Serang, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Pelaku kami amankan di pinggir Jalan Ahmad Yani pada Rabu malam 23 Agustus 2023 lalu,” kata Hengki, Minggu 27 Agustus 2023.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang ada tangan pelaku. Narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut, rencananya akan dipecah menjadi paket kecil siap edar.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus besar plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu. Barang bukti itu ada di genggaman tangan kanan pelaku,” kata Hengki.
Hengki menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sabu-sabu tersebut didapat dari pengedar berinisial RA yang saat ini masih buron. “Pengakuannya, barang bukti itu milik RA yang saat ini masuk DPO (daftar pencarian orang) kita. Pelaku ini hanya dititipkan RA,” ungkap Hengki.
Hengki menambahkan, pelaku mendapatkan upah dari RA sebesar Rp 1 juta jika sabu-sabu tersebut terjual habis. “Upahnya Rp 1 juta, tapi dia ini (pelaku) sudah menerima uang Rp 300 ribu dari RA,” kata pria asal Palembang tersebut.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat dengan Pasal Pasal 114 (2) jo Pasal 112 (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya diatas lima tahun,” tutur Hengki (*)
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi











