SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menemukan adanya tujuh orang mantan narapidana alias napi yang menjadi calon legislatif (caleg) DPRD Banten.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengungkapkan, dari tujuh orang itu terdapat lima orang di antaranya merupakan mantan narapidana yang terjerat kasus korupsi.
“Iya ada tujuh orang napi, diantaranya ada napi korupsi,” kata Ali Faisal kepada Radar Banten, Kamis 7 September 2023.
Ali mengatakan, baik para napi yang terjerat kasus pidana maupun korupsi, ketujuhnya sudah memenuhi persyaratan untuk maju sebagai caleg DPRD Banten. “Sudah sesuai,” singkatnya.
Sementara itu, Anggota KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan, pihaknya sudah menetapkan 1.337 caleg yang masuk pada data calon sementara (DCS).
Ia pun tidak membantah terdapat tujuh orang mantan napi yang masuk dalam data DCS itu. Kata dia, mereka sudah memenuhi persyaratan sebagai caleg.
“Semuanya sudah sesuai, mereka sudah bebas dari hukumannya dan bisa menjadi caleg sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Katanya, ketujuh orang itu juga sudah melewati masa jeda pasca hukuman yang dijatohi oleh mereka.
“Mereka sudah melewati masa jeda selama lima tahun pasca hukuman,” ucapnya.
Lebih jauhya, Oha sapaan akrabnya, baik data caleg yang merupakan mantan napi maupun caleg lainnya masih bisa berubah. Pimpinan partai politik (Parpol) masih bisa merubah data calegnya sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan dilakukan pada bulan November 2023 nanti.
“Jadi nanti ada masa pencermatan DCT dari tanggal 24 September sampai 3 Oktorber 2023. Dalam masa pencermatan itu, parpol bisa menganti caleg, menggeser nomor urut atau dapil tapi harus sepersetujuan pimpinan parpol,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Abdul Rozak